Kapuas– PT Avatar Gala Himba sepertinya bakal berusurasan dengan hukum. Pasalnya, dalam proses Rehabilitasi Aliran Sungai (DAS) dan penanaman pohon kayu Kahui serta Karet, pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak.
Kegiatan yang dilakukan di Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas ini bisa dikategorikan dalam tindak pidana penyerobotan lahan.
Sementara dalam Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 502.
Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah dibandingkan aturan lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.
Masyarakat yang lahannya terdampak mengaku tidak pernah diberikan pemberitahuan terlebih dahulu terkait kegiatan Rehabilitasi tersebut.
“Dan lahan kebun karet yang ada telah di tebang tanpa ada sosialisasi pinjam pakai tanah masyarakat,”ucap warga yang enggan namanya disebutkan.
Ditambahkannya tidak menutup kemungkinan masyarakat yang lahannya terdampak akan membawa masalah ini kejalur hukum.”Untuk langkah selanjutnya akan kita bicarakan bersama. Dan tidak menutup kemungkinan akan kita bawa keranah hukum,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) serta penanaman pohon yang dilakukan PT Avatar Gala Himba dirasa merugikan masyarakat.
Pasalnya, kegiatan penanaman kayu Kahui dan juga Karet tersebut masuk kedalam lingkup lahan perkebunan karet masyarakat.
Mirisnya lagi kegiatan rehabilitasi ini tanpa dilakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang lahannya terdampak.

Tinggalkan Balasan