Jakarta- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Monitor Kalimantan Barat secara resmi melaporkan PT Lanang Agro Bersatu (LAB), ke Polres Ketapang aas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Endang yang berada di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Ketua DPD LMPN Monitor Kalimantan Barat Muhamad Sandi mengatakan pihaknya mendapat kuasa dari client nya saudara Endang untuk pengurusan masalah penyerobotan lahan.

“Secara resmi kita (DPD LMPN Monitor) melaporkan PT LAB/sudarmono CS ke Polres Ketapang,”ujar Sandi kepada Narasitimes.com Rabu 25 Februari 2026.

Menurut Sandi, dugaan pengrusakan lahan dan kebun Damar ini terjadi sudah sejak 2010. Mediasi terkait permasalahan itu sudah puluhan kali dilakukan di Kantor Desa Penjawaan.

“Tetapi sampai saat ini tidak ada titik terang, hingga akhirnya kita bawa permasalahan ini kejalur hukum. Kita sudah buat laporan ke Polres Ketapang tertanggal 23 Februari 2026 kemarin,”ucapnya.

Laporan itu lanjutnya, dilakukan agar permasalahan itu segera menentukan titik terang.

Karena jelasnya lagi, client nya sudah puluhan kali melakukan pengklaiman bahwa lahan itu miliknya namun selalu berhadapan dengan oknum anggota kepolisian (BKO) yang menjadi beking perusahaan.

“Kami harap dengan adanya laporan ini semua dapat terungkap, dan para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegasnya.

Foto: DPD Monitor Kalbar Resmi Laporkan PT LAB/Sudamono cs ke Polres Ketapang atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan milik Endang

Disisi lain, Sandi menambahkan pihaknya sudah mendatangi perusahaan dan meminta keterangan. Menurut pengakuan salah satu menejer PT LAB perusahaan yang menjual lahan tersebut ialah Musawir, Rahmat, Sudarmono, dan Aken.

Dalam pelaksanaannya melibatkan perangkat desa Penjawaan yakni Sahrudin/Rodi yang diketahui menerima uang kompensasi dari lahan milik saudara Endang.

Mengacu pada UUD menurut Sandi yang diketahui juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Polri, perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut susah jelas masuk dalam tindak pidana.

“Diduga perbuatan yang dilakukan para oknum jelas melanggar UUD pasal 385 KUHL dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,”tegasnya.

“Sementara itu diduga pihak perusahaan jelas  melakukan penadahan dan melanggar UUD pasal 480 KUHP pasal 513  ancaman 4,6 tahun penjara 1/2023 membeli menjual barang hasil kejahatan,”pungkasnya.