Jakarta– Lembaga Minitor Penyelenggara Negara (LMPN) mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat khususnya Polres Polres Mempawah Kabupaten Mempawah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Alpian oknum anggota DPRD Mempawah yang diduga menjadi penampung emas ilegal di berbagai wilayah di daerah Kalimantan Barat.

Ketua LMPN Muhammad Sandi mengatakan Alpian yag diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Mempawah mengakui bahwa dirinya menampung emas tanpa izin.

Menurut Muhammad Sandi membeli emas hasil dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dapat dikategorikan sebagai cukong (pemodal/penampung hasil ilegal) atau setidaknya bagian dari jaringan pelaku penambangan ilegal.

“Atas dasar dugaan itu kami minta aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat untuk segera mengambil tindakan, menangkap dan memproses hukum oknum DPRD Mempawah atas nama Alpian,”tegas Sandi melalui rilis yang diterima Narasitimes.com Minggu 10 Mei 2026.

Dijelaskan Sandi berdasarkan praktik dan penegakan hukum di Indonesia (tahun 2026), dijelaskan definisi Cukong/Penampung Ilegal: Dalam konteks PETI, cukong adalah pihak yang membiayai, mengorganisir, atau menampung hasil tambang ilegal.

 

Menampung hasil PETI bertahun-tahun menunjukkan keterlibatan aktif dalam rantai distribusi barang ilegal.

“Jelas hal ini melakukan tindakan pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pasal 158 setiap orang yang menampung, membeli, atau mengolah emas hasil tambang tanpa izin dapat dijerat pasal pidana. Ancaman hukumannya berat, yaitu penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”bebernya.

“Selain itu, tanggung jawab penampung, pedagang atau penampung yang menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah (surat izin tambang) dapat terjerat hukum, meskipun berdalih tidak mengetahui sumbernya secara spesifik,”tambahnya.

Dalam hal dugaan ini kata Sandi, Alpian membeli menampung emas ada izin, namun emas tersebut PETI yang ada di Kalimantan Barat.

“Seorang tokoh masyarakat menurut hemat saya sangat tidak pantas melakukan hal tersebut. Karna tidak mengajarkan baik terhadap masyarakat. Dan yang lebih parahnya ha itu dapat kita kategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang dan merugikan negara sekaligus menentang dan melanggar UUD juga melawan perintah Presiden Prabowo Subianto,”pungkasnya.