Lampung Utara- Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Lampung Utara yang menimpa SFT, dimana pelaku EA, yang kini tengah menjalani sidang di pengadilan Negeri Kotabumi terus bergulir.
Namun proses hukum tersebut memunculkan polemik dan babak baru. Karena pihak terdakwa balik laporkan korban ke polisi, sebagaimana Laporan Polisi Nomor :LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. TANGGAL 1 Mei 2026. dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan iming-iming perdamaian.
Laporan itu pun kini viral di beberapa media jejaring online. Menyikapi hal tersebut, Direktur Kabupaten LBH-Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra, S.H. mewakili korban, diruang kerjanya mengatakan uang yang disebutkan itu bukan untuk mediasi damai ataupun cabut perkara.

“Uang tersebut (60 juta) adalah uang Restitusi sebagaimana yang tertera pada dokumen kuitansi tanda penerimaan uang yang telah di tandatangani klien saya selaku korban dan jelas di kuitansi itu tertera tulisan untuk pembayaran restitusi kepada korban atas nama Sri Fidinia Tini tidak ada istilah lain,”tegas Samsi Selasa 5 Mei 2026.
Samsi menerangkan, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Pembayaran Restitusi menurutnya tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
“Fungsi Restitusi, berfokus pada pemulihan hak korban, sementara pidana penjara atau kurungan berfokus pada hukuman atas perbuatan pidana tersebut, sehingga Proses hukum tetap berjalan, meskipun tersangka sudah membayar Restitusi,”jelasnya
Selanjutnya tambah Samsi, terkait EA setelah meyerahkan pembayaran restitusi dan membuat surat perjanjian damai dengan korban namun tetap di lanjutkan proses hukumnya itu adalah ranah kewenangan APH.
“Adapun sudah ada surat perjanjian damai dan pembayaran restitusi itu sangat berguna untuk di sajikan di persidangan karena bisa menjadi faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa,”tambahnya.
Dalam hal ini, Samsi sangat menyayangkan pihak terdakwa bukannya berupaya menyusun kontruksi argumen hukum untuk meringankan terdakwa, justru malah berbuat frontal.
Selain itu kata Samsi lagi, secara emosional melalui PH terdakwa telah dua kali menyampaikan surat somasi kepada korban yang pada intinya meminta korban mengembalikan uang restitusi tersebut kepada terdakwa dikarenakan merasa telah di tipu oleh korban.
Tidak berenti sampai disitu, usai sidang pertama pihak terdakwa mengelar konferensi pers secara terbuka yang ditayangkan oleh beberapa media online yang pada pokoknya terdakwa melalui PHnya menuduh korban telah berbuat curang dan meminta agar segera mengembalikan uang restitusi yang telah diterima korban serta mengancam akan melaporkan korban ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Lebih konyolnya lagi menurut Dirkab LBH Awalindo ini, tim kuasa hukum EA ( telah membuat laporan polisi ke Polda Lampung tanggal 1 Mei 2026 yang lalu dan mengekspos laporan tersebut ke publik melalui berita online dan berita TV streaming sehingga permasalahan tersebut menjadi viral.
Masih dikatakan Samsi Eka Putra, ap yang dilakukan oleh pihak terdakwa tersebut sangat berpotensi muncul pidana baru yaitu tindak pidana pelanggaran undang-undang transaksi elektronik (UUITE).
Karena viral nya pemberitaan tersebut telah menyerang pribadi nama baik korban dan keluarganya yang merupakan ujaran kebencian dan fitnah yang dilakukan oleh terdakwa dan PHnya.
Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa korban telah berbohong dan menipu terdakwa dengan iming-iming perdamaian dan mencabut perdamaian secara sepihak.
Menurut Samsi pihak terdakwa kurang teliti menganalisa persoalan tersebut dan tidak memahami tentang restitusi. Dan dalam hal ini
Korban tidak pernah mencabut surat perjanjian damai dengan terdakwa yang telah ditandatanganinya.
“Karena tidak ada pernyataan secara langsung ataupun surat yang menyatakan mencabut perdamaian tersebut. Adapun surat perjanjian damai dan kwitansi tanda terima uang Restitusi tersebut masih ada dengan pihak terdakwa. Yang bisa diajukan di muka persidangan untuk bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.
Dan uang Restitusi yang diterima oleh korban itu merupakan murni hak korban yang tidak bisa ditarik kembali oleh terdakwa, karena itu merupakan konsekuensi pembayaran ganti rugi terhadap korban,”kata Samsi
Dan potensi pidana yang kedua adalah manakala laporan dari pihak terdakwa di Polda Lampung tidak dapat terbukti atau tidak ada unsur pidananya maka sangat jelas konsekuensi nya bahwa pihak korban (SFT) dapat membuat laporan balik, sebagai laporan palsu fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SFT.
Oleh karenanya kata Samsi, pihaknya juga akan melakukan langkah hukum dalam sidang kesaksian Kamis 7 Mei 2026 mendatang. Kami akan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada majelis hakim, yang mana surat tersebut akan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk memvonis terdakwa dengan hukuman yang maksimal karena terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korbannya dan tidak pernah menyesali atas perbuatannya, yang telah dengan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami sakit lebih dari 30 hari tidak bisa beraktivitas secara normal dan terganggu pikirannya.
Bahkan sampai saat ini korban masih harus menjalani perawatan lanjutan untuk pemulihan tulang rawan hidungnya yang retak dan masih terasa sakit jika di sentuh akibat penganiayaan tersebut.
Sementara terdakwa yang saat ini sedang mengalami proses hukum dan berada di dalam rumah tahanan negara (rutan), masih saja berniat jahat terhadap korban dan berupaya untuk mempidanakan korban dengan berbagai cara dan terus melakukan intimidasi tekanan secara moril melalui pemberitaan yang menyudutkan korban melalui berita media online dan TV streaming.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa dua pucuk surat somasi, kemudian tangkapan layar berita-berita di online dan berita di TV streaming yang akan kami sampaikan ke Majelis Hakim sebagai bukti tindakan terdakwa yang masih mengintimidasi, menekan dan mempermalukan korban secara terbuka di ruang publik, yang bertujuan melakukan pembunuhan karakter terhadap korban. Untuk itu maka korban meminta keadilan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman yang maksimal sebagaimana pasal 466 (2) UU.1/23. Dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,”tutup Samsi.

Tinggalkan Balasan