Lampung Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Lampung Utara Hendra Syarbaini SH, MH mengatakan pihaknya menahan dua orang tersangka dalam perkara korupsi RS Ryacudu tahun anggaran 2022.
“Telah dilakukan penahanan, dengan tersangka inisial ID selaku Pelaksana Kegiatan di Lapangan, serta AM selaku PPK,”ujarnya Selasa malam 29 Juli 2025.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Muhammad Azhari menambahkan perkara dugaan korupsi ini terkait rehabilitasi ruang penyakit dalam dan ICU.
“Hasil penyidikan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 211 juta,”ucapnya
Lanjutnya, dugaan korupsi ini muncul setelah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan pelaksana pekerjaannya bukanlah pemenang sebagaimana dalam tender.
“Dalam hal ini tersangka ID, pelaksana kegiatan di Lapangan,”urainya
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya keterlibatan anggota DPRD.
“Masih melakukan penyelidikan. Terkait keterlibatan Anggota Dewan,”terangnya.
Terhadap tersangka lanjutnya akan dikenakan Pasal 2 dan 3,”Ada maksimalnya dua puluh tahun penjara,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan