Situbondo – Polres Situbondo tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang. Kasus ini mencuat setelah ibu korban berinisial R.W melapor ke SPKT Polres Situbondo pada 25 Maret 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Situbondo. Dalam laporan, peristiwa diduga terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Kp. Lembana, Desa Tamankursi. Korban yang masih di bawah umur sempat mengeluh sakit, dan hasil pemeriksaan dokter anak pada 19 Maret 2026 menemukan adanya luka.

Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor berinisial P.I, laki-laki 60 tahun, diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali saat korban bermain di rumahnya. Atas dasar itu, penyidik menjerat dengan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
* Mangkir dari panggilan *
Informasi yang diketahui oleh keluarga korban menyebutkan, terlapor P.I telah dipanggil secara patut oleh penyidik Unit PPA Polres Situbondo untuk dimintai keterangan. Namun hingga jadwal yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, karena dari pihak keluarga korban melihat terlapor berada di tempat tinggalnya dari pagi hingga petang.
Keluarga Korban berharap kepada Penyidik Untuk segera melakukan panggilan lagi terhadap terlapor.” Jika kembali mangkir, penyidik harus bertindak tegas dan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku untuk mempercepat proses penyidikan.” Ucap keluarga korban

Tinggalkan Balasan