Situbondo –  Dugaan tindak pidana penggelapan Mobil Kijang Innova Tahun 2018 yang merugikan hingga ratusan juta rupiah dialami oleh Arif Ainus Syams.

 

Dan kini menjadi pelaporan di wilayah Hukum Polres Situbondo pada 22 April 2026. Dengan Nomor Registrasi LPM/186.SATRESKRIM/IV/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim dengan Terlapor salah satu oknum perangkat di Desa Bloro, Kec. Besuki inisial LT. Dengan dugaan penggelapan dalam pasal 486 UU No. 01 Tahun 2023 KUHP.

 

Modus lama yang dikemas rapi tersebut kembali memakan korban sehingga hal itu menjadi peringatan keras bagi korban yang mempunyai kendaraan di seluruh wilayah khususnya Kabupaten Situbondo dan sekitarnya agar jangan langsung percaya.

 

Kronologi berawal pada bulan Maret 2025 lalu bahwa Terlapor meminjam kepada Pelapor sebuah kendaraan Mobil Kijang Innova Tahun 2018 Nopol N 1136 DM untuk digunakan kendaraan operasional Koperasi selama satu minggu. Tetapi, pada saat ditanyakan mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sehingga saya dirugikan kurang lebih Rp. 250 juta rupiah.

 

“Sehingga saya melaporkan hal tersebut ke Polres Situbondo untuk mendapatkan keadilan karena kejadiannya sudah terlalu lama dan mobil tersebut informasinya digadaikan”, tandas Arif.

 

“Memang ketika awal tidak curiga karena saya sudah kenal sangat lama kepada yang bersangkutan. Semoga ada kejelasan dan tindak lannut dari APH”, pungkasnya.