Situbondo – Aktivis LSM Teropong Wahyudi mendatangi Polres Situbondo untuk memberikan keterangan didepan penyidik terkait pelaporan sebelumnya atas dugaan pelanggaran perizinan, regulasi dalam kegiatan penimbunan tanah sawah produktif di kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo.

Setelah keluar dari ruangan unit Pidsus Polres Situbondo, Wahyudi selaku pelapor/pengadu kepada awak media menjelaskan, “Alhamdulillah akhirnya saya diundang oleh pihak Polres Situbondo untuk memberikan keterangan terkait LPM saya bersama tim LSM Teropong terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak, ada beberapa pertanyaan yang saya jawab tadi didalam, saya akan kawal Laporan/pengaduan kami sampai tuntas, harapan saya kepada bapak Kapolres Situbondo, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, Penyidik agar diproses secara hukum yang berlaku”.
Pihak Polres Situbondo membenarkan adanya permintaan keterangan kepada pelapor/pengadu (Wahyudi), terkait dugaan pelanggaran dalam proses penimbunan tanah di kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo.
Sampai berita ini diberitakan, pihak-pihak terlapor/teradu masih belum bisa dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan