Situbondo – Pelayanan kantor desa Paowan kecamatan Panarukan, Situbondo pada Senin, 13 April 2026 ditutup sampai pukul 14.00 WIB dengan alasan sesuai Perdes desa Paowan.
Kepala desa Paowan memberikan hak jawab kepada awak media,LSM Teropong, “ya mas, jam kantor pelayanan desa Paowan dari jam 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB itu sesuai Perdes”.
Hal tersebut bertentangan dengan Perbup yang menyatakan jam kerja pelayanan desa sampai pukul 16.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Desa Paowan (Surya Darma) saat awak media,LSM Teropong mengkonfirmasi, “jam 16.00 WIB, sesuai Perbup”.
Aktivis LSM Teropong berharap pihak terkait (Camat Panarukan, Inspektorat kabupaten Situbondo, dinas, DPMD Situbondo) untuk memanggil, menegur Kepala Desa Paowan kecamatan Panarukan Situbondo terkait jam kerja pelayanan desa Paowan.

Tinggalkan Balasan