KAPUAS-Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa (LBH–APB) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 2 Kapuas, Kamis (16/7).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentengi generasi muda dari jeratan narkotika.

Kegiatan diikuti sekitar 300 peserta, terdiri dari siswa-siswi dan peserta didik baru SMAN 2 Kapuas. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan serta diskusi aktif seputar masalah hukum remaja dan dampak buruk narkoba.

Hadir sebagai narasumber empat tenaga hukum LBH–APB: Arif Marko Silalahi, S.H., Sukarlan Fahri Doemas, S.H., Gusti M. Irawan Bismarck, S.H., dan Muamar, S.H. Materi yang disampaikan meliputi kesadaran hukum, tanggung jawab hukum pelajar, dampak narkoba dari sisi kesehatan dan pidana, serta langkah pencegahan di sekolah maupun lingkungan keluarga.

Para narasumber menekankan pelajar adalah aset bangsa yang harus dilindungi dari kenakalan remaja, terutama penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan dan menjerat sanksi pidana.

Peserta juga diajak memilih pergaulan sehat, berani menolak ajakan narkoba, dan tahu jalur hukum jika menjadi korban atau melihat tindak pidana.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat berlanjut secara berkelanjutan sebagai bagian pendidikan karakter dan budaya sadar hukum. LBH–APB menegaskan komitmen terus memberikan edukasi hukum agar tercipta generasi muda yang cerdas, berintegritas, taat hukum, dan bebas narkoba”ucapannya