Palangka Raya – Narasitimes.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya memfasilitasi klarifikasi dan mediasi terkait laporan pelemparan rumah warga yang melibatkan anak di Ruang Restorative Justice Kelurahan Kalampangan.

Mediasi tersebut dihadiri Lurah Kalampangan, Babinsa, para orang tua, serta anak-anak yang terlibat, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mengedepankan pembinaan.

“Penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah untuk meredam persoalan, memulihkan hubungan antarwarga, serta memberikan pembinaan kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Selasa (30/6/2026).

Hasil mediasi menyepakati bahwa para pihak berdamai secara kekeluargaan. Anak yang melakukan pelemparan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara orang tua pelaku bersedia mengganti kerusakan yang ditimbulkan.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 atau Polsek Sabangau apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana.

Melalui pendekatan yang humanis, diharapkan setiap permasalahan di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik sehingga kerukunan dan keamanan tetap terjaga.
45R))