KAPUAS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 8 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, petugas segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendatangi lokasi di rumah Sdri. Ratna dan berhasil mengamankan tersangka berinisial IW (31 tahun), warga setempat berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan tertib dan disaksikan Ketua RT serta saksi lain, petugas menyita barang bukti berupa:

– 5 paket diduga narkotika sabu berat bruto ± 2,75 gram;

– 1 unit timbangan digital, sendok sabu, dan 26 kantong plastik klip;

– 1 unit ponsel merek Infinix;

– Uang tunai sebesar Rp3.700.000,- serta perlengkapan lainnya.

Kasus ini kini disangkakan ke Tersangka berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menyatakan pihaknya akan terus gencar melakukan operasi bersih narkoba demi menjaga wilayah Kapuas bebas dari ancaman narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.