Palangka Raya – Narasitimes.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal guna menanggapi laporan terjadinya aksi pencurian di kos-kosan pada wilayah hukumnya.

Olah TKP awal dilakukan oleh Piket Pamapta III, Ipda Muhammad Abrar, S.H., M.H. bersama Unit SPKT dan piket fungsi pada sebuah kamar kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja induk, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/6/2026) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, tindakan itu dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, menganalisis dan mengamankan barang bukti di TKP, sembari juga menghimpun keterangan dari korban dan warga setempat.

“Dari hasil Olah TKP awal, dugaan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban sekaligus pelapor yakni saudari Norselin Ulandari saat dirinya tiba di kos sekitar pukul 08.00 WIB tadi seusai bekerja pada salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Muhammad Abrar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela untuk masuk ke dalam kamar kos, kemudian mencuri barang berharga, perhiasan hingga uang tunai milik korban.

“Dengan rincian barang korban yang hilang yakni 1 unit HP, 1 buah cincin emas 99, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,00, ” ungkapnya.

Setelah melakukan Olah TKP awal, Polresta Paalngka Raya pun melanjutkan penanganan dengan membuat laporan polisi sebagai dasar untuk melakukan upaya penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.

“Satreskrim saat ini telah bergerak guna mengungkap hingga mengamankan pelakunya, sedangkan untuk aksi pencurian ini termasuk dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat sesuai dengan Pasal 479 KUHP,” pungkas Abrar. (45R)