SITUBONDO – Harapan warga Kabupaten Situbondo untuk mendapatkan akses air bersih mulai menemui titik terang. Pasca Dilaporkan Oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra terkait dugaan penyimpangan program Pamsimas, Desa Lamongan di Kecamatan Arjasa muncul sebagai pionir yang melakukan langkah perbaikan konkret.
Setelah laporan resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Desa Lamongan kini mencatatkan progres nyata. Fasilitas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di desa tersebut telah beroperasi normal kembali.
Ada langkah menarik yang diambil oleh Kepala Desa Lamongan, Hariyanto, SE. Demi memutus kebuntuan distribusi air, ia mengambil kebijakan diskresi dengan menggunakan dana pribadi untuk menalangi biaya listrik operasional pompa.
“Ini murni demi kepentingan masyarakat. Saat ini air sudah tersalurkan ke dua RT, dan insya Allah ke depannya jangkauan akan terus kami perluas agar seluruh warga merasakan manfaatnya,” ujar Hariyanto melalui pesan singkat.
Kini, warga di Dusun Bukkolan (RT 06/RW 16) yang sekian lama didera krisis air akhirnya dapat menikmati air bersih langsung di rumah mereka.
Meski mengapresiasi langkah Desa Lamongan, Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (yang akrab disapa Opek), melontarkan kritik pedas terhadap lambannya respons desa-desa lain serta birokrasi penanganan hukum yang terkesan berbelit.
Opek menyayangkan alur laporan yang kini berlabuh di meja Inspektorat Daerah setelah sebelumnya bergulir di Kejati Jatim dan Kejari Situbondo. Ia menegaskan agar proses ini tidak menjadi ajang saling lempar tanggung jawab antar-instansi.

Poin Utama Desakan LBH Cakra:
• Contoh Nyata: Desa Lamongan adalah bukti bahwa perbaikan bisa dilakukan jika ada kemauan pimpinan desa.
• Stop Birokrasi Berbelit: Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat diminta bekerja profesional dan tidak menjadikan kasus ini sebagai “bola liar”.
• Ketegasan Hukum: Kejaksaan dan Inspektorat didesak mengusut tuntas desa-desa lain yang fasilitas Pamsimas-nya masih terbengkalai.
“Kami melaporkan kasus Pamsimas untuk lingkup satu kabupaten. Namun nyatanya, baru Desa Lamongan yang bergerak. Desa lainnya tidak jelas nasibnya. Jangan main lempar tanggung jawab!” tegas Opek kepada awak media.
Menutup pernyataannya, Opek memberikan ultimatum keras bagi pemerintah desa yang gagal mengelola program Pamsimas. Jika fasilitas tidak kunjung diperbaiki dan rakyat tetap kesulitan air, maka jalur hukum adalah harga mati.
“Bagi desa yang tidak mampu atau tidak mau memperbaiki, sebaiknya anggaran yang sudah diterima dikembalikan saja ke negara. Jangan sampai uang rakyat habis, tapi manfaatnya nol,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan