Lampung– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi VI DPR RI SUD dalam perkara pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun 2021.
Dikutip dari Antara Sabtu 2 Agustus 2025 lalu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa ada penunjukan perusahaan mesin X-Ray oleh Mantan Ketua Komisi VI DPR RI, SUD melalui surat kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sudah masuk kedalam pokok perkara.
Untuk diketahui 12 Agustus 2024 silam, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi untuk pengadaan mesin X-Ray, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2024 KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian pada 10 September 2024 KPK mengumumkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 82 miliar.
Saat ini KPK juga telah mengungkapkan telah mencekal enam orang WNI berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF untuk bepergian keluar negeri.
Melihat perkembangan kasus diatas, Ketua GMBI Lampung Heri Prasojo, S.H menilai KPK lambat dalam menegakan pemberantasan korupsi.
“Ada apa dengan KPK? padahal sudah jelas dugaan keterlibatan SUD dalam perkara Korupsi pengadaan X-Ray di badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian tahun anggaran 2021,”ujarnya.
Menurut dia KPK terkesan sengaja melindungi tersangka dalam perkara ini. KPK sambungnya bukan hanya terkesan lambat, tetapi juga ragu dalam mengambil langkah cepat dalam kasus tersebut.
“Kesimpulan ini muncul dikarenakan Mantan Ketua Komisi VI DPR-RI SUD sampai saat ini masih blum ada kemajuan status hukumnya. KPK bukan hanya terkesan lambat tapi juga seolah-olah ragu dalam mengambil langkah cepat-tepat dalam kasus tersebut “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan