Kapuas– Personel Satresnarkoba beserta Personel Polsek Mantangai Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, Jumat 8 Mei 2026.
Seorang pria berinisial RK (43) berhasil diamankan dikediamannya di Jalan Lintas Palangkaraya- Buntok Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kapolsek Mantangai Ipda Jonika mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah itu.
Menindaklanjuti hal itu lanjut Kapolsek, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif,”terang dia
“Hasilnya, Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial RK (43)” ujar Kapolsek Mantangai Ipda Jonika, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,
Selanjutnya Petugas memanggil Perangkat Desa setempat yaitu Fiter Boy untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terduga Pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam botol Happydent Cool White,”beber Kapolsek.
Saat ini kata Kapolsek, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan