Palangka Raya – Narasitime.com – Peristiwa kebakaran terjadi pada satu unit rumah papan panggung dalam keadaan kosong di Jalan Wardi Ambung, RT 05 RW 04, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kejadian tersebut menghanguskan bangunan berukuran kurang lebih 4 x 10 meter dengan material dinding kayu dan atap seng.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan awal di lokasi kejadian.
“Kami telah mendatangi TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kebakaran, sementara untuk penyebab kejadian masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran diketahui saat menjelang waktu salat Magrib, ketika api sudah membesar dan membakar rumah yang diketahui sudah lama tidak ditempati oleh pemiliknya.
Api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran Kota Palangka Raya bersama personel Diteamapta Polda Kalteng serta unit pemadam swadaya sehingga tidak merambat ke bangunan lainnya.
“Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, sementara kerugian materiil masih dalam proses pendataan,” tutupnya.
(45R_1)

Tinggalkan Balasan