Kapuas– Salah gunakan wewenang serta terkesan semena mena itu ungkapan yang pas diberikan kepada Ketua RT 04 Desa Sei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Mengapa demikian? Pasalnya, Nanang sebagai Ketua RT tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat ditempatnya terkait adanya kegiatan Rehabilitasi DAS serta penanaman pohon yang dilakukan PT Avatar Gala Himba.

Akibatnya sejumlah masyarakat merasa dirugikan karena penanaman pohon-pohon itu masuk kedalam lingkup perkebunan masyarakat.

“Ketua RT 04 Desa Sei seakan-akan menyalah gunakan wewenangnya sebagai Ketua. Kegiatan Rehabilitasi itu tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu,”ucap salah satu warga yang enggan namanya disebutkan.

Sebagai pemilik lahan yang terdampak warga merasa keberatan karena pohon karet yang dimiliki kondisinya sudah lumayan besar dan ditebang oleh PT Avatar Gala Himba.

“Kami kecewa batang kayu tersebut diketahui digunakan sebagai turus patok PT Avatar Gala Himba,”ucapnya lagi.

Dijelaskannya juga terkait hal tersebut telah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 Juni 2026 kemarin.

Menurutnya Kepala Desa Sei Gita telah melakukan pemanggilan kepada pelaksana Kontraktor PT Avatar Gala Himba guna melakukan klarifikasi.

“Namun hingga saati ini mediasi yang dilakukan belum menemukan kesepakatan damai terkait ganti rugi penebangan pohon karet tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) serta penanaman pohon yang dilakukan PT Avatar Gala Himba dirasa merugikan masyarakat.

Pasalnya, kegiatan penanaman kayu Kahui dan juga Karet tersebut masuk kedalam lingkup lahan perkebunan karet masyarakat.

Mirisnya lagi kegiatan rehabilitasi ini tanpa dilakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang lahannya terdampak.