Kalimantan Tengah- Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres Barito Utara berhasil mengamankan tiga orang tersangka utama pembantaian satu keluarga di perbatasan Kalimantan Tengah- Kalimantan Timur.

Ketiganya merupakan pelaku utama atas peristiwa itu, mereka adalah LK (55), PN (50) serta seorang wanita MN (52).

Ketiganya diketahui warga Desa Benangin I, Teweh Timur. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda sekitar Barito Utara. Aparat kepolisian juga masih memburu dua orang pelaku lainnya yang diduga ikut serta dalam kejadian tersebut.

Rilis yang diterima Narasitimes.com peristiwa ini terjadi pada Minggu 19 April 2026 lalu sekira pukul 16:30 Wib.

Lokasi kejadian berada di pondok areal HPH PT Timber Dana, Desa Benangin II. Menurut keterangan kepolisian, ketiga pelaku datang dengan menggunakan kendaraan roda empat disertai membawa parang dan juga senjata api rakitan laras panjang.

Setiba dilokasi, para tersangka menanyakan identitas ke salah satu korban Cuah (55), saat korban menjawab pertanyaan para tersangka langsung menebaskan parang ke tubuh korban.

Selanjutnya para tersangka melakukan penyisiran di sekitar pondok, dan mendapati korban Hasna (40), Tasya (17), David (3) serta Ono (50). Keempat korban pun tak luput dari serangan membabi buta oleh para tersangka.

Salah satu dari korban Alfia (40) berhasil selamat meskipun mendapatkan luka bacok. Setelah melakukan pembantaian para pelaku melakukan pembakaran terhadap pondok tempat tinggal para korban untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Hermawan mengatakan, untuk motif para tersangka melakukan pembantaian masih didalami pihaknya.”Untuk motifnya masih kita dalami,”ujarnya Kamis 23 April 2026.

Namun berdasarkan dua petunjuk kuat, dugaan sementara pembantaian ini terkait konflik lahan HPH, dikarenakan tempat kejadian perkara berada diarea perusahan kayu PT Timber Dana, sedangkan korban Cuah diduga diketahui sebagai penjaga lahan yang sedang bersengketa dengan pelaku.

“Dugaan sementara dendam pribadi, ada masalah lama soal kayu atau kebun,”ucap Kapolres.

Sementara dari para tangan tersangka aparat Kepolisian berhasil mengamankan senpi rakitan dan juga senjata tajam jenis parang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka terancam akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup.

“Kemudian Pasal 338 KUHP, Pembunuhan, dan
UU Darurat No. 12/1951, kepemilikan senpi rakitan ancaman 20 tahun penjara,”ucap Kapolres

Sementara saat ini aparat Kepolisian melakukan penjagaan ketat di jalur Taweh Timur, perbatasan Kaltim, guna mencegah pelarian pelaku lainnya ke wilayah Kutai Barat, Mahakam Ulu.