Lampung Utara- Kepala Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara Kadarsyah menjelaskan 24 paket proyek yang ada di dinasnya sudah melalui tahapan dan prosedur yang tepat.

Kadarsyah mengatakan informasi liar yang menyebutkan 24 paket dengan nilai Rp.27,155 miliarĀ itu adalah proyek siluman tidak lah benar.

“Semua tahapan sudah melalui mekanisme yang benar. Jadi tidak ada itu proyek siluman seperti yang dituduhkan,”tegas Kadarsyah Rabu malam 4 Maret 2026.

Menurutnya paket proyek itu seharusnya digelar tahun 2025 lalu, namun dikarenakan waktu pengerjaan yang tidak memungkinkan, paket-paket itu akhirnya dikembalikan menjadi silva dan akan digelar tahun ini.

Ia menjelaskan, terhambatnya paket itu digelar disebabkan dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas pada 3 Agustus 2025.

Empat hari setelah pelantikan, tepatnya 7 Agustus 2025, ia langsung memerintahkan Pejabat Pembuat Komitem (PPK) untuk memproses tahapan pelaksanaan proyek.

“15 Agustus 2025, dokumen kegiatan itu sudah diserahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas),”terangnya.

Namun, pada 17 Agustus 2025, PPK saat itu, Riko yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, menghadap dirinya dan mengusulkan agar proses lelang dipercepat melalui sistem e-katalog versi 6.

Selanjutnya, Kadarsyah menyatakan bahwa saat itu belum tersedia tenaga ahli yang menguasai penggunaan e-katalog versi terbaru, sementara versi sebelumnya sudah tidak dapat digunakan.

“Riko menyampaikan bahwa Sekretaris Dinas memiliki tim dari Bandar Lampung yang mampu mengoperasikan e-katalog versi 6. Saya menyetujui untuk mengontrak tim tersebut dan menerbitkan surat keputusan (SK),”bebernya.

Lanjutnya PPK bersama tim kemudian melakukan uji coba lelang dua paket melalui e-katalog versi 6, namun mengalami kegagalan. Kegagalan itupun tidak dilaporkan kepadanya.

Selain itu, berkas lelang manual yang sebelumnya telah berada di Barjas disebut diambil kembali tanpa sepengetahuannya selaku kepala dinas.

Dalam perkembangannya, terjadi pergantian PPK dari Riko kepada Rio. Kadarsyah mengaku telah memerintahkan PPK yang baru untuk melanjutkan proses dengan sisa waktu yang tersedia. Namun, dokumen kegiatan belum kembali disampaikan ke Barjas sehingga waktu yang ada semakin terbatas.

“Dengan sisa waktu sekitar 40 hari kerja, sementara proses lelang membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari, pelaksanaan pekerjaan dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru dan merugikan berbagai pihak,”sebutnya.

Atas kondisi tersebut, PPK bersama Barjas menyatakan tidak sanggup melanjutkan proses dan membuat berita acara ketidaksanggupan untuk menunda pelaksanaan kegiatan ke tahun anggaran 2026.

Hasil keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten Lampung Utara.”Sudah kita koordinasikan dengan DPRD Lampung Utara dan juga TAPD,”ujarnya.

Secara kelembagaan, Kadarsyah menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil. Namun secara teknis, ia meminta pertanggungjawaban dari PPK agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Saya sebagai kepala dinas bertanggung jawab secara kelembagaan. Secara teknis, saya meminta pertanggungjawaban PPK agar tidak ada pihak yang dirugikan,”pungkasnya. (red)