SITUBONDO – Aktivitas penimbunan tanah di area yang diduga merupakan lahan sawah produktif di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, menuai perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong. Organisasi tersebut mempertanyakan kelengkapan sejumlah dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki sebelum kegiatan proyek pengurukan lahan dilakukan.
Sekretaris Jenderal LSM Teropong, Wahyu, bersama Ketua LSM Tropong H. Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan penimbunan lahan tersebut.
Menurut Wahyu, terdapat beberapa dokumen penting yang menjadi fokus perhatian pihaknya, di antaranya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin lingkungan, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi.
Kami telah menyurati pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi mengenai keberadaan dokumen Andalalin, izin lingkungan, dan PKKPR terhadap proyek penimbunan tanah di Kelurahan Mimbaan. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan maupun pengurukan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat wajib memenuhi ketentuan administrasi serta regulasi yang berlaku.
Dokumen Andalalin, misalnya, diperlukan untuk menilai potensi dampak proyek terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan. Sementara izin lingkungan menjadi syarat penting untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Adapun PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) berfungsi sebagai dasar legalitas yang menyatakan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua LSM Teropong, H. Junaidi, menambahkan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pembangunan yang berlangsung di daerah.
Menurutnya, transparansi terkait perizinan proyek sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari, terlebih jika kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif.
“Pengawasan dari masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial. Kami berharap semua proses pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata H. Junaidi.
LSM Teropong juga menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun pengelola proyek yang bersangkutan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait di Kabupaten Situbondo belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan dokumen perizinan proyek penimbunan tanah di Kelurahan Mimbaan tersebut.

Tinggalkan Balasan