Situbondo – Lahan sawah seluas sekitar 1 hektar di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ditemukan ditimbun dan diduga tanpa izin pengeringan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Penimbunan lahan sawah ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.

 

Menurut salah satu warga, penimbunan ini langsung dilaksanakan padahal baru beberapa hari yang lalu sawah yang bertanaman padi ini baru di panen. Dugaan pelanggaran ini tidak main-main, sebab secara tegas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mewajibkan mekanisme ketat untuk alih fungsi LSD.

 

Alih fungsi lahan strategis ini tanpa izin resmi berpotensi besar melanggar Pasal 44 UU PLP2B. “Jika benar nanti akan berdiri di atas LSD dan beroperasi tanpa izin lengkap, ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan pangan,” ujar salah satu warga setempat.

 

Warga setempat mendesak agar aturan tidak hanya tajam ke bawah tapi juga berlaku tegas bagi pelaku usaha besar. Mereka juga meminta agar pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pengembang perumahan yang diduga melakukan penimbunan lahan sawah tanpa izin.

 

Hingga berita ini ditayangkan pihak pengusaha atau pemilik lahan belum ada tanggapan lebih lanjutSitubondo – Lahan sawah seluas sekitar 1 hektar di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ditemukan ditimbun dan diduga tanpa izin pengeringan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Penimbunan lahan sawah ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.

 

Menurut salah satu warga, penimbunan ini langsung dilaksanakan padahal baru beberapa hari yang lalu sawah yang bertanaman padi ini baru di panen. Dugaan pelanggaran ini tidak main-main, sebab secara tegas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mewajibkan mekanisme ketat untuk alih fungsi LSD.

 

Alih fungsi lahan strategis ini tanpa izin resmi berpotensi besar melanggar Pasal 44 UU PLP2B. “Jika benar nanti akan berdiri di atas LSD dan beroperasi tanpa izin lengkap, ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan pangan,” ujar salah satu warga setempat.

 

Warga setempat mendesak agar aturan tidak hanya tajam ke bawah tapi juga berlaku tegas bagi pelaku usaha besar. Mereka juga meminta agar pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pengembang perumahan yang diduga melakukan penimbunan lahan sawah tanpa izin.

 

Hingga berita ini ditayangkan pihak pengusaha atau pemilik lahan belum ada tanggapan lebih lanjut.