Kapuas, Kalimantan Tengah — Seorang karyawan PT. NSC berinisial F yang berkedudukan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dilaporkan menolak kebijakan mutasi perusahaan yang memindahkannya ke wilayah Malinau, Kalimantan Utara.

Penolakan tersebut didasarkan pada alasan ketidakefisienan serta pertimbangan kondisi personal dan profesional yang dinilai memberatkan.

Menurut informasi yang dihimpun, mutasi tersebut dinilai tidak mempertimbangkan aspek rasionalitas operasional maupun kepentingan pekerja. Karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa penempatan di Malinau akan berdampak signifikan terhadap biaya hidup, jarak tempuh, serta stabilitas pekerjaan yang telah dijalaninya selama ini di Kapuas.

Merasa hak-haknya terancam, karyawan tersebut kemudian meminta pendampingan hukum melalui Kantor Hukum Gusti M.Irawan Bismarck, S.H & Rekan guna memastikan perlindungan atas hak normatifnya sebagai pekerja.

Saat ini, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut tengah memasuki tahap mediasi bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan.

“Saat ini Proses Bipartit Sedang Berlangsung
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Proses ini dilakukan secara musyawarah antara pekerja dan pengusaha guna mencapai kesepakatan bersama tanpa melibatkan pihak ketiga.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat melanjutkan ke tahap mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat” ungkap Kuasa Hukumnya.

Kuasa Hukumnya menerangkan tentang Dasar Hukum yang Digunakan
Penolakan mutasi oleh karyawan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur: Hak pekerja atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; Prinsip bahwa kebijakan perusahaan, termasuk mutasi, tidak boleh merugikan pekerja secara sepihak.
2. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja (perubahan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan): Mengamanatkan bahwa segala upaya harus dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, termasuk melalui komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja.
3. Pasal 32 UU Ketenagakerjaan: Mengatur penempatan tenaga kerja harus memperhatikan kesesuaian antara kemampuan, bakat, minat, dan kondisi pekerja.
4. Asas kepatutan dan kewajaran (reasonableness) dalam hubungan kerja: Mutasi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau sebagai bentuk tekanan terselubung terhadap pekerja.
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Mengatur tahapan penyelesaian sengketa, dimulai dari bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial.

Potensi Dampak Hukum

Apabila mutasi terbukti tidak didasarkan pada kepentingan yang sah atau dilakukan secara tidak proporsional, maka karyawan berhak:
Menolak mutasi tersebut;
Mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial;
Menuntut pemenuhan hak, termasuk kompensasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara tidak sah.

Penutup

Hingga saat ini, proses mediasi bipartit masih berlangsung dan diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik mutasi kerja yang harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, efisiensi, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.