Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo menunjukan keseriusannya membongkar praktek peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lampung Utara, khusunya di Kecamatan Sungkai Utara.
Ya, usai melaporkan Beacukai Lampung ke Irjen Kemenkeu dalam dugaan terlibat membekingi jual beli rokok ilegal di Kecamatan Sungkai Utara tepatnya di toko kelontongan milik Sopiah. Kini LBH Awalindo kembali melaporkan Beacukai Lampung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketua LBH Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra mengatakan, pihaknya sangat fokus dan serius untuk membongkar oknum-oknum yang diduga membekingi transaksi jual beli rokok tanpa cukai.
“Setelah kita laporkan ke Irjen Kemenkeu, kita juga melaporkan Beacukai Lampung ke DJP,”kata Samsi Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut Samsi, dugaan keterlibatan Beacukai Lampung dalam peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sungkai Utara terlihat dari laporan yang dilayangkan rekan-rekan jurnalis ke Beacukai tetapi tidak direspon.
“Rekan-rekan kita (jurnalis) sudah membuat laporan ke Beacukai Lampung terkait rokok ilegal, tetapi tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Beacukai . Padahal dalam laporan itu sudah diikutsertakan bukti-buki yang kongkrit berupa foto, dan juga video,”terangnya.
Selain itu, fakta-fakta lain yang didapatkan di lapangan ialah penindakan atau penangkapan yang dilakukan Beacukai Lampung kepada penjual rokok ilegal di Lampung Utara.
Dalam penindakan itu Beacukai telah mengamankan berapa penjual rokok ilegal di wilayah Lampung Utara tepatnya di Rejosari dan Prokimal.
Tetapi kenapa, toko milik Sopiah yang sudah sangat jelas terbukti mengedarkan rokok ilegal dan hal inipun sudah diakui oleh Sopiah selaku pemilik toko tetapi tidak juga dilakukan penindakan penangkapan dan penyitaan barang.
“Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Beacukai Lampung? Patut kita duga terjadi kerjasama antara Beacukai Lampung dengan Sopiah,”ujar Samsi.
Oleh karenanya lanjut Samsi, ia berharap DJP dan juga Irjen Kemenkeu dapat segera memproses laporan yang telah dilayangkan.
Dari hasil penjualan rokok ilegal ini apabila diakumulasikan dalam satu bulan bisa mendapat keuntungan hingga triliunan rupiah.
Dan uang tersebut tidak ada yang masuk menjadi income pendapat negara. Sementara masyarakat saat ini terbebani oleh pajak yang beraneka ragam dan semakin tinggi.
“Harapan kita Dirjen Pajak bisa menindak serius dalam hal ini, jangan biarkan potensi triliunan rupiah itu tidak ada manfaatnya bagi negara hanya menguntung para oknum,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan