Lampung Utara- Misteri kematian AS (29) ibu rumah tangga (IRT) yang ditemukan tewas di kebun singkong Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata suaminya sendiri, RMS (31).
RMS ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Utara hanya 2 jam setelah jasad AS ditemukan pada Kamis (21/8/2025) sore. Penangkapan dilakukan tak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi mengungkap motif pembunuhan itu berdasarkan keterangan pelaku, motifnya nekat membunuh istrinya karena cekcok rumah tangga.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku berboncengan sepeda motor kemudian Ketika di perjalanan keduanya terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku memasukan motor ke ladang singkong di daerah Bumi Rejo. Jum’at (20/8/2025)
“Setiba di lokasi kejadian, pelaku dan korban kembali bertengkar. di karenakan Korban ingin kembali bekerja ke daerah Mesuji, Namun pelaku melarang, dengan alasan pelaku sedang sakit asam lambung. Ujar Akbp deddy.
Pertengkaran makin memanas tambah Akbp. deddy sehingga korban menendang pelaku di bagian paha. lalu pelaku tersulut emosi, dan kemudian mencekik korban, juga menginjak leher korban, lalu melilit leher korban menggunakan dalaman jilbab (ciput) sampai korban tak sadarkan diri,” Terang Kapolres.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara. Akp. Apfryyadi Pratama, menambahkan Tim gabungan dari Tekab 308 satreskrim, Polsek Kotabumi Utara, Dan unit PPA Polres Lampung Utara. segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang di dapat kurang dari 2 jam pelaku berhasil di amankan tidak jauh dari TKP.
“Hasil pemeriksaan medis di RSUD ryacudu Kotabumi menyimpulkan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. yang di antaranya lebam di leher bekas cekikan, memar di wajah, luka lecet di dahi, tangan, dan kaki, serta telinga kiri yang mengeluarkan darah” jelas AKP Apfryyadi.
Sebelum nya pelaku sempat membeli racun tikus. dan melakukan upaya bunuh diri dengan menegak racun, menggunakan aqua, namun naas nya aksi tersebut gagal.
Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri meninggalkan 4 orang anak yang masih kecil, ironisnya anak pelaku dan korban masih ada yang berusia sekitar 2 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana selama-lamanya 15 tahun.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BE 2693 TL, sandal milik korban, baju kaos milik pelaku, dan dalaman jilbab berwarna coklat yang digunakan untuk melilit leher korban.(Rls)
Tinggalkan Balasan