Lampung Utara – Persoalan tapal batas antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, kembali menghangat, Musyawarah yang difasilitasi camat, perangkat daerah, serta tokoh adat dan masyarakat hingga kini belum membuahkan titik temu.
Meski pemerintah daerah mendorong percepatan penyelesaian sesuai aturan perundang-undangan, kenyataan di lapangan menunjukkan tarik-menarik kepentingan yang tak kunjung selesai.
Jejak Sejarah dan Peta Lama
Bagi masyarakat adat Mulang Maya, persoalan ini bukan sekadar soal garis batas. Mereka berpegang pada sejarah panjang desa yang diyakini berdiri jauh sebelum kabupaten, bahkan sebelum republik ini lahir.
“Mulang Maya ini ada sebelum kabupaten ini ada, bahkan sebelum Republik ini ada. Sudah jelas saya sampaikan, ikuti peta lama yang terakhir dibuat,” tegas Ilham Puncak gelar Sutan Ratu Sang Diwo Tuho Tuan Yang Besar Raja Yang Sakti, tokoh adat setempat.
Peta lama yang dimaksud dianggap sebagai dokumen autentik penentu wilayah, diwariskan dari kesepakatan para tokoh adat saat Desa Curup Guruh Kagungan baru terbentuk.
Tokoh masyarakat M. Junaidi mengingatkan bahwa pada tahun 1982, saat ganti rugi pengairan dilakukan, seluruh prosesnya ditangani oleh Kepala Desa Mulang Maya. “Dan saat pembentukan Desa Curup, waktu itu belum ada Simpang PLN dan Ujung Batu, masih hutan,” ujarnya.
Hal serupa ditegaskan oleh Heri Suherman, tokoh lain dari Mulang Maya. Ia mengungkap bahwa pada 2006, Kepala Desa Curup saat itu, Stan Bintang, pernah menunjukkan peta asli Desa Curup Guruh Kagungan. “Dalam peta itu hanya ada dua dusun: Dusun Curup Guruh (masuk SD) dan Dusun Sinar Kagungan,” katanya.
Potensi Pergeseran Wilayah
Masyarakat Mulang Maya khawatir ada upaya pergeseran luas wilayah desa yang berimplikasi pada penguasaan lahan, sumber daya, bahkan legitimasi administratif. Mereka menolak tegas adanya perubahan peta.
“Tidak boleh ada pergeseran apalagi perubahan luas wilayah. Itu akan membuka pintu konflik,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi musyawarah.
Tenggat Waktu dan Tekanan Regulasi
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa sengketa batas desa tidak boleh berlarut-larut. Asisten I Kabupaten Lampung Utara, Mat Sholeh, mengingatkan, penyelesaian paling lama enam bulan sudah diatur dalam regulasi.
“Sengketa harus diselesaikan melalui musyawarah, difasilitasi tim penetapan dan penegasan batas desa,” tegasnya. Saat ini tersisa tiga bulan bagi tim untuk mengumpulkan seluruh dokumen dan bukti, sebelum keputusan final diambil.
Tarik-Menarik Kepentingan
Keputusan akhir nantinya akan menentukan tidak hanya garis di atas peta, tetapi juga arah pembangunan, distribusi dana desa, dan legitimasi kepemimpinan di wilayah perbatasan.
Kejelasan tapal batas desa bukan hanya soal wilayah, tapi juga menyangkut Masyarakat Adat, kewenangan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan arah pembangunan desa.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap, musyawarah lanjutan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan. (M Yusuf)
Tinggalkan Balasan