Jakarta– Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sudah bebas dari penjara. Setnov bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
“Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ungkapnya.
Meski sudah bebas, Kusnali mengatakan Setnov masih harus menjalani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas). “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.
Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.
“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.
Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

Tinggalkan Balasan