Bandar Lampung- Didampingi Penasehat Hukum, keluarga dari tiga wartawan yang disangkakan kasus pemerasan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara sambangi Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung Kamis 24 Juli 2025.
Pihak keluarga merasa hak-hak para tersangka dikesampingkan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.
Satreskrim Lampung Utara justru mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu dan menutup-nutupi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sungkai Utara Lampung Utara.
“Hari ini kita mendampingi keluarga dari tiga wartawan yang sedang berhadapan dengan hukum di Polres Lampung Utara mendatangi Bid Propam Polda Lampung. Tujuannya ialah menuntut ke profesional kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara para tersangka,”kata Samsi Eka Putra Ketua LMB Awalindo sekaligus Penasehat Hukum ketiga wartawan.
Samsi menilai bahwa perkara tersebut sangat dipaksakan karena penyidik dan penyidik pembantu telah menyampingkan hak-hak dan kepentingan para Tersangka.
“Proses hukum tersebut tidak netral karena Sat Reskrim Polres Lampung Utara tidak memproses laporan tentang adanya penyimpanan dan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh pelapor dan korban. Yaitu Sukandi dan ibu Sofia,”jelasnya.
Padahal menurut Samsi secara resmi sudah ada laporan DUMAS yang di sampaikan ke satreskrim melalui staf KASIUM Polres Lampung Utara.
Selain daripada itu, hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka sangat jelas dapat membuktikan bahwasanya di toko milik ibu Sopiah yang bertindak seolah-olah menjadi korban dalam laporan tersebut memang benar menyimpan dan menjual rokok ilegal /non cukai dengan jumlah yang banyak. Dirumah dan di tokonya.
“Namun Sat Polres Lampung Utara tidak pernah menggubris laporan tersebut bahkan terus menekan laporan laporan Sukandi untuk segera ditingkatkan ke tingkat sidik dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka yang saat ini telah ditahan oleh Polres Lampung Utara,”ujarnya.
Padahal sejatinya lanjut Samsi pelapor adalah pelaku kejahatan yang nyata-nyata menjual rokok ilegal tanpa hak dan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Namun karena ketidaknetralan Sat Reskrim Lampung Utara maka Sukandi dan ibu Sofia seakan-akan orang yang tidak berdosa dan dilindungi kepentingannya sehingga sampai saat ini masih terus melakukan penyimpanan dan penjualan rokok ilegal secara masif dan besar-besaran.
Dengan hal yang demikian itu maka tidak berlebihan kiranya kalau masyarakat curiga bahwa Oknum Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama ini terlibat erat dalam transaksi rokok ilegal dan juga selalu menerima setoran gratifikasi hasil kejahatan penjualan rokok ilegal dari Sukandi dan ibu Sofiah.
Dalam laporan di Bid Propam Polda Lampung tersebut pihak keluarga dan penasehat hukum tersangka juga melaporkan adanya oknum anggota Polres Lampung Utara berpangkat Aipda “A” dan oknum anggota Polda Lampung berpangkat Kompol “S” yang membekingi Sukandi dan Sophia dalam menjalankan aksinya menjual Rokok ilegal secara masif dan besar-besaran. (Tim)
Tinggalkan Balasan