Jakarta- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merespon aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampung Utara.

Menindak lanjuti aduan itu Divpropam Mabes Polri keluarkan Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Jumat 22 Agustus 2025.

Berdasarkan salinan yang diterima Narasitimes.com, SP3D tersebut ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Pit Kabagyanduan, Kombespol Dr. Bambang Satriawan.

Berikut isi SP3D yang dikeluarkan Divpropam Mabes Polri.

MARKAS BESAR

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN

Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110

Nomor B/4263-BMIIWAS 2.4/2025/Divpropam

Klasifikasi BIASA

Lampiran :-

Hal

1. Rujukan:

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,

c. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

d. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Pengaduan Saudara Samsi Eka Putra, S.H./Yayasan LBH Awalindo Nomor: 23.000/SPM/YLBHK-AWALINDO/VII/2025, tanggal 8 Agustus 2025 perihal permohonan tindak lanjut terkait penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh pendumas ke Polres Lampung Utara Polda Lampung pada tanggal 27 Januari 2025,

f. Surat Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: R/5339//IIIWAS 2.4./2025/Divpropam, tanggal 21 Agustus 2025 perihal pelimpahan dumas

2. Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Bidpropam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti, selanjutnya terkait dengan laporan/pengaduan dapat menghubungi di Nomor Telepon (0821-8416-0807).

3. Surat ini hanya pemberitahuan kepada pelapor/pengadu dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

4. Demikian untuk menjadi maklum.

an KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI Pit KABAGYANDUAN

Tembusan:

1. Kapolri.

2. Irwasum Polri.

3. Kadivpropam Polri.

Dr. BAMBANG SATRIAWAN, S.I.K., S.H., Μ.Η. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 76020763
1/1