Lampung Barat- Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat kembali menggelar patroli pemantauan wilayah sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Kamis (7/8), di kawasan Jerambah, Kecamatan Way Tenong.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Minggu (3/8), menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan seperti konsumsi minuman keras, praktik prostitusi, dan karaoke liar di lokasi tersebut.

Dalam operasi sebelumnya, petugas berhasil mengamankan 17 orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), serta menyita total 10 botol minuman beralkohol dari sekitar 35 pengunjung yang tengah beraktivitas di area tersebut