Ketapang- Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan.
Bantuan berupa dana tunai ini seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, dan biaya lainnya.
Namun, ironisnya, program ini kerap menjadi sasaran penggelapan dana oleh oknum tak bertanggung jawab.
Hal ini yang terjadi di SDN 12 Kendawangan, Kecamatan Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat. Siswa penerima PIP dan juga BOS tahun 2024-2025 tidak mendapatkan haknya.
Diduga dana tersebut digelapkan oleh oknum sekolah tersebut. Penggelapan dana PIP dan BOS bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga bentuk penghancuran masa depan anak-anak Indonesia.
Ketika dana yang seharusnya mereka terima diselewengkan, dampaknya sangat nyata-banyak siswa yang terpaksa belajar dalam kondisi serba kekurangan, bahkan ada yang harus putus sekolah.
Suhardi Ketua Komite SDN 12 Kendawangan kepada Narasitimes.com mengatakan, dirinya tidak pernah dilibatkan terkait penyaluran PIP ataupun BOS.
Dijelaskannya sejak tahun 2023 hingga 2025 dirinya selaku Komite tidak pernah berfungsi disekolah jadi.
“Dari 2023 sampai sekarang (2025) banyak sekali keluhan mengenai dana BOS PIP karena tidak pernah ada penyampaian dari Kepala Sekolah. Jadi besar kemungkinan dugaan dana PIP dan BOS ini digelapkan,”terangnya.
Ia menerangkan setiap kali pencairan dana BOS, Komite terutama dirinya sebagai Ketua tidak dilibatkan.
“Dari tahun 2023 setiap kali ada pencairan saya tidak pernah dimintai tanda tangan, tetapi dana sebesar Rp 80 juta itu tetap bisa keluar,”ungkapnya.
Menurut pernyataan guru disekolah itu lanjutnya pencairan dana BOS sudah tiga kali keluar. Untuk bulan Agustus 2025 kemarin dana yang keluar sebesar Rp 80 juta.
Minta disana pendidikan dapat menindaklanjuti ada di kecamatan ataupun kabupaten
Pengawas pengawas pendidikan. Harapan saya sebagai ketua komite selama ini dana bos dari 2023 saya tidak pernah ada tanda tangan dan barang ini bisa keluar diatas 80 juta
“Jadi saya pun tidak tau apakah mengeluarkan ini (dana BOS) syaratnya hanya bendahara dan kepsek saja. Karena kalau komite saya tidak pernah tau, bantuan apapun itu saya tidak pernah tau,”bebernya.
Oleh karenanya ia berharap ada tindak lanjut dari pihak- pihak terkait baik dari Kecamatan ataupun Kabupaten untuk melakukan investigasi terkait hal tersebut.”Terutama pengawas Pendidikan agar sekiranya dapat menindak lanjuti dugaan ini,”pungkasnya ( M. Sandi)
Tinggalkan Balasan