Polda Sumsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Sertifikat Bodong Rp39,8 Miliar

Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) diminta tidak berlarut-larut dalam menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi ganti rugi tanah senilai Rp39,8 miliar terkait rencana pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara.

Deputy Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terang benderang dan tidak lagi memerlukan pemeriksaan tambahan.

“Semua sudah sangat jelas dan tidak ada lagi yang perlu dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Mukar Suhadi dalam Sertifikat Nomor 4737 Tahun 2020,” ujar Feri Kurniawan, Selasa.

Feri mengungkapkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan telah menyatakan adanya kerugian negara total loss, yang menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak sah secara hukum.

“BPKP Sumsel sudah menyatakan kerugian total loss, artinya Sertifikat Nomor 4737 itu bodong dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar perkara ini tidak kembali terkatung-katung di meja penyidik, sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

“Jangan sampai Kapolda dan Direktur Reskrimsus berganti sampai tiga kali, tapi perkara ini masih saja berhenti di meja tanpa dilanjutkan ke gelar perkara penetapan tersangka,” kata Feri.

Menurutnya, langkah yang diperlukan saat ini sangat sederhana, yakni menggelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Cukup gelar perkara dan tetapkan oknum pembuat sertifikat bodong serta penjual tanah negara. Setelah itu, perkara bisa langsung dilimpahkan ke tahap peradilan,” jelasnya.

Feri menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar agar Polda Sumsel bersikap profesional dan tidak ragu dalam menegakkan hukum.

“Masyarakat berharap Polda Sumsel tidak sungkan menetapkan tersangka, meskipun oknum yang terlibat diduga memiliki kedekatan atau kerap membantu tugas-tugas kepolisian,” pungkasnya.”RED