Lampung Utara- Koperasi Desa Merah Putih Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat koordinasi dan evaluasi di Balai Desa Bandar Putih, Kamis 18 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus koperasi didampingi oleh pendamping Koprasi Fitriyani Handayani, Kepala Desa Bandar Putih Taufan yang bertindak selaku Dewan Pengawas KDKMP Bandar Putih bersama dengan ketua BPD Desa Bandar Putih Safril.

Dalam rapat tersebut membahas seputaran potensi dan kendala usaha-usaha yang telah dijalani oleh koperasi. Sekaligus evaluasi manajemen keuangan koperasi dalam persiapan untuk tutup buku akhir tahun dan membagi sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Dalam dalam sambutannya sebagai salah satu narasumber dalam rapat tersebut selaku pendamping koperasi (BA) menyampaikan bahwa sebagai pendamping koperasi dirinya belum mendapat bimbingan teknis secara khusus tentang manajemen keuangan koperasi.
Untuk saat ini lebih fokus pada penanganan keanggotaan koperasi dan persiapan untuk pembangunan fisik.

Dalam sambutannya Ketua Koperasi Samsi Eka Putra,S.H. menyampaikan bahwa kendatipun secara teknis bimbingan pengelolaan keuangan belum diterapkan namun sebisa mungkin pencatatan administrasi keuangan koperasi diupayakan bisa akuntabel dan transparan.

Di sisi lain ia juga menjelaskan bahwa dirinya bersama ketua BPD selaku pengawas koperasi sudah berupaya untuk mencari tanah yang bisa digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi.

“Dari penelusuran tersebut telah ada pilihan lokasi tanah yang memenuhi kriteria baik ukuran, kultur tanah begitu juga letaknya yg strategis. Yaitu tanah sempadan pengairan irigasi Way Rarem yang berada di dusun 7 Trimulyo Desa Bandar Putih,”ucap Samsi.

Yang mana lanjutnya tanah tersebut sebelumnya memang sudah pernah mendapat izin dari Dinas Pengairan Way Rarem untuk digunakan sebagai lapangan bola dan juga sudah pernah digunakan untuk kebun hidroponik.

“Maka secara resmi pengurus koperasi telah mengajukan surat permohonan untuk pinjam pakai tanah tersebut yang akan dipergunakan untuk lokasi pembangunan gedung kantor dan gerai koperasi merah putih Bandar putih,”terangnya.

Permohonan tersebut telah sambungnya sudah direspon oleh Balai Besar Way Seputih Mesuji Sekampung (BBWSMS).

Respon itu berupa surat yang isinya memberikan jawaban bahwasannya BBW SMS akan mengizinkan pemakaian tanah yang dimaksud dengan mengacu pada peraturan Menteri PUPR Nomor: 2/PRT/M/2009 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Dilingkungan kementerian PUPR.

Dengan pengertian bahwa jika ingin menggunakan tanah tersebut maka harus dengan sistem sewa. Permasalahan ini telah disampaikan kepada Babinsa Desa Bandar Putih.

“Babinsa sudah berkoordinasi dengan pihak kodim 04 12 Lampung Utara. Namun belum diketahui Apa hasil dan petunjuk lebih lanjut dari KODIM 0412,”pungkasnya