SITUBONDO – Pelayanan publik di Kantor Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan media ini, Senin (06/10/2025), aktivitas pelayanan di kantor desa hanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, kantor tampak sepi dan tidak terlihat satupun perangkat desa yang bertugas. Kondisi tersebut menimbulkan kesan kantor desa “mati suri”.

Padahal keberadaan pelayanan publik di tingkat desa sangat vital bagi masyarakat yang membutuhkan akses administrasi maupun pelayanan umum lainnya.

Menurut regulasi yang tertuang dalam Permendes terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, jam kerja kantor desa umumnya disesuaikan dengan ketentuan jam kerja pemerintah daerah, yakni mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat sekitar pukul 12.00–13.00 WIB.

Hal ini ditegaskan pula dalam aturan teknis tentang standar pelayanan minimal pemerintahan desa, yang mengharuskan perangkat desa memberikan pelayanan penuh sesuai jam kerja.

Minimnya pelayanan di Kantor Desa Bugeman ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Warga berharap pemerintah kecamatan hingga kabupaten melakukan evaluasi agar pelayanan publik di tingkat desa benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bugeman, Udid Yuliyanto, belum memberikan keterangan resmi terkait absennya perangkat desa yang sudah pulang saat jam aktif belum berakhir.

Bersambung. . . . .