SITUBONDO – Polemik penggunaan mobil siaga desa kembali menyeruak di Desa Tanjung Kamal, Mangaran, Situbondo. Kepala Desa bersama tiga sopir mobil siaga dikabarkan kompak tidak masuk kantor dengan dalih izin, saat hendak ingin dikonfirmasi.
Kabar ini menambah daftar panjang sorotan publik, setelah sebelumnya mobil siaga desa viral tertangkap parkir di pusat perbelanjaan Mall Roxy Situbondo.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Mobil siaga yang seharusnya menjadi sarana vital untuk pelayanan kesehatan, transportasi darurat, dan kepentingan sosial masyarakat, justru terkesan difungsikan sebagai inventaris pribadi kepala desa.
“Kalau mobil siaga dipakai ke mall atau keperluan pribadi, itu jelas menyalahi aturan. Mobil itu dibeli dari uang desa, artinya dari uang rakyat. Harusnya dipakai untuk kebutuhan warga, bukan untuk kesenangan pribadi,” kata warga setempat inisial “A”, Selasa 02 September 2025.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan kades sebelumnya yang mengatakan bahwa ‘biasanya kalau ke Roxsy itu untuk keperluan PMT Posyandu’, ujar kades.
“Itu kan yang biasanya, lah ini persoalannya pada hari yang sempat viral Sabtu kemaren parkir diroxsy itu digunakan untuk apa, bisa saja itu hanya alasan kades biar tidak rame dan dipersoalkan, ” Tegasnya.
Kata dia, kadesnya kalau tidak berani membuktikan dan terkesan menghindar, saat didatangi dan ditanyakan bukti rekap pemakaian mobil siaga yang disertakan foto warga, sama dengan hanya berasumsi agar aman dan taat aturan.
Menurut Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, mobil siaga masuk kategori pengadaan sarana prasarana bidang kesehatan dan pelayanan sosial. Penggunaannya wajib diprioritaskan untuk keadaan darurat dan kepentingan warga desa.
Namun, praktik di lapangan kerap jauh dari regulasi. Warga menilai lemahnya pengawasan membuat mobil siaga rawan disalahgunakan. “Jangan sampai dana desa yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, justru diperlakukan seperti milik pribadi,” tegas warga lain.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kabupaten maupun aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan fungsi mobil siaga tersebut. Sebab, tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, mobil siaga berpotensi terus menyimpang dari aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kades maupun 3 sopir mobil siaga terkait kasus ini. Sebab, terkesan kompak tidak masuk kantor, saat media ini berusaha untuk konfirmasi.
Bersambung……..
Tinggalkan Balasan