Lampung Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) membongkar
kasus korupsi proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar yang merugikan negara sebesaRp1,02 miliar. Atas perkara ini Kejaksaan mengamankan satu orang pelaku berinisial RAY.

Modus Korupsi

Didalam pelaksanaannya modus yang digunakan ialah melakukan pengurangan volume pekerjaan proyek.

Hal ini dapat dilihat dari perubahan spesifikasi pondasi dan beton, serta memakai material lebih murah, kualitas buruk.

Saat ini RAY ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti mengatakan Taman Hutan Kota merupakan fasilitas publik, dan penyimpangan merugikan negara serta masyarakat.