Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo secara resmi melaporkan kinerja Polres Lampung Utara ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Laporan yang itu diajukan pada 14 Agustus 2025 kemarin sebagai bentuk protes atas ketidak professional Polres Lampung Utara dalam penanganan perkara rokok ilegal serta penetapan tiga wartawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Ketua LBH Awalindo Samsi Eka Putra kepada narasitimes.com mengatakan proses hukum terhadap tiga wartawan dinilai tidak menggunakan ajaz praduga tak bersalah.

“Tidak ada keadilan dan keseimbangan dalam menetapkan ketiga wartawan itu sebagai tersangka,”ujar Samsi

Pasalnya kata Samsi tiga wartawan yang kini telah jadi tersangka juga membuat laporan dumas terkait adanya tangkap tangan Sofia (pihak Pelapor) menjual rokok ilegal pada tanggal 27 Januari 2025 yang tidak pernah ditindaklanjuti.

“Sedangkan Sopiah dalam hal ini sebagai pelaku penjual rokok ilegal yang sudah tertangkap basah memperjual belikan rokok tanpa cukai tidak pernah di proses. Jadi kami menilai ini tidak ada ajaz keadilan,”ucapnya.

Foto: Ketua LBH Awalindo, Samsi Eka Putra (Kanan) di Mabes Polri

Selain itu lanjut Samsi Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara juga mengenyampingkan hak dan kepentingan tersangka.

Tersangka kata Samsi tidak pernah diberikan kesempatan untuk membuktikan laporannya di Polres Lampung Utara.

“Tersangka telah dipanggil atas jabatan mereka selaku kabiro media online yang artinya hal ini menyangkut profesi sebagai wartawan. Tetapi penyidik memeriksa mereka tanpa izin ataupun rekomendasi dari dewan pers sebagaimana undang-undang nomor 40 tahun 99 tentang pers,”ucap Samsi

Selain itu penyidik juga tidak mau memberikan kesempatan kepada terlapor untuk dikomprontir keterangannya dengan korban dan pelapor.

“Padahal jelas-jelas keterangan pelapor menyatakan kerugian 10 juta sementara korban menyatakan telah memberi uang 15 juta rupiah,”urainya.

Samsi menambahkan antara pelapor dan korban sudah jelas memberikan keterangan yang berbeda tetapi penyidik tidak mau memberikan kesempatan kepada tersangka untuk dikomprontier terlebih dahulu keterangannya.

“Dengan demikian maka ketua LBH awalindo Lampung Utara menganggap bahwa kasus ini dipaksakan penyidik sudah tidak netral lebih mengedepankan kepentingan pelapor dan korban tidak lagi menggunakan asas keadilan dan asas praduga tak bersalah,”pungkasnya.