Lampung Utara- Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara terkesan lamban dalam menyikapi suatu perkara.

Contohnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 27 Januari 2025 lalu, dan Sabtu disikapi 26 Agustus 2025.

Respon ini dinilai sangat lambat, dikarenakan Satreskrim Polres Lampung Utara baru sebatas mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan dan Pengaduan.

Direktur LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra mengatakan respon yang dikeluarkan Satreskrim Polres Lampung Utara baru sebatas rencana penyelidikan.

“Tujuh bulan lamanya laporan yang kita buat, baru direspon dengan rencana penyelidikan. Ini sangat lambat sekali menurut saya,”terang Samsi Minggu 31 Agustus 2025.

Samsi Eka Putra menerangkan laporan yang dibuat lantaran pada 27 Januari 2025 lalu terkait adanya peredaran rokok ilegal diwilayah Sungkai Utara.

“Tetapi hingga dibulan Agustus 2025 tidak sama sekali ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara,”sesalnya.

Lanjut Samsi lagi perihal laporan di Polres Lampung Utara itu, pihaknya sudah berkali-kali menanyakan perkembangannya secara lisan, baik ke Penyidik bahkan ke Kapolres Lampung Utara secara langsung.

“Namun tetap saja tidak ada tindak lanjut,”bebernya.

Bahkan sambung Samsi, LBH Awalindo juga sudah pernah mengirimkan surat secara resmi kepada Kapolres untuk segera menindak lanjuti laporan itu.

“Kita sudh pernah kirim surat secara langsung yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Utara pada 28 Juli 2025 lalu. Tetapi tetap saja sampai sekarang tidak ada langkah kongkrit yang diambil. Bahkan oknum pemilik toko penjual rokok ilegal masih terus beroperasi dengan bebas dan lancar saat ini,”kata Samsi

Oleh karenanya Samsi berharap dengan telah dikeluarkannya surat rencana penyelidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara dapat segera bertindak melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko penjual rokok ilegal tersebut.

“Tentu harapannya segera melakukan tindakan,”pungkasnya.

Berikut Respon Satreskrim Lampung Utara Terkait Laporan LBH Awalindo

Rujukan

Pasal 1 angka 5. Pasal 4. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor & Tahun 1981

sentang Hukum Acara Pidana b . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lindang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cuka

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukal

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabesanan dan Coka

Surat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum AWALINDO Nomor 20.000/SPMYLBHKAWALINDO1225 tentang Laporan Pengaduan Rokok Tampa Cukas (egel) Yang Mai wilayah Kabupaten Lampung Utara, tanggal 27 Januan 2025

Surat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum AWALINDO Nomor: 19000/PM/YLBHK-AWALINDO/V2524 Jul 2025 tentang Permohonan Untuk Mendapat Pertakuan Yang sama Dhatipan Hukum Dan Memcita Agar bu SOFIAH itas SUKANDI Agar Segera Ditangkap Dan Ditahan Karena Telah Tertangkap Tangan Menjual Pokok legal Non Cuka

2 Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada saudara perkembangan proses penyelidikan berkat Kepabeanan dan Cukai sebagaimana tercantum dalam pengaduan saudara pada tanggal 27 Januari 2025, bahwa terhadap laporan pengaduan saudara tersebut, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai, perlu dilaksanakan koordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung:

3 Rencana kegiatan penyelidikan selanjutnya yaitu Penyelidik akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung,

4 Apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi IPDA MA’RUF NUROCHIM, STEK Jabatan Kanit IV/Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara dengaryo. Hp 0812-4441-6588,

5 Demikian untuk menjadi maklum dan terimakasih atas kerjasamanya