Lampung Utara –Keluarga tiga wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara atas perkara pemerasan mendesak aparat penegak hukum itu juga segera melakukan penangkapan terhadap Sofia dan juga Sukandi atas tidak pidana penjual rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Samsi Eka Putra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo sekaligus kuasa hukum ketiga wartawan tersebut.

Menurut Samsi pihaknya telah melayangkan surat, ke Polres Lampung Utara dan diterima oleh staf Kasium.

“Hari ini kita telah mengirim surat ke Polres Lampung Utara perihal agar Polres Lampung Utara segera menangkap Sofiah dan juga Sukandi atas tindak pidana pelaku penjual rokok ilegal,”kata Samsi Senin 28 Juli 2025.

Samsi menerangkan, Sofia berdasarkan keterangan dan bukti, tertangkap tangan sedang menjual dan menyimpan rokok ilegal dalam jumlah besar, baik di rumah maupun di toko untuk dijual.

“Ini merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Samsi.

Samsi berharap Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara Dalam salinan surat yang diterima redaksi Narasitimes.com, surat denga nomor 19.000/SPM/YLBHK-AWALINDO/VII/2025 itu berisikan:

Perihal permohonan untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan meminta agar Ibu Sofiah dan Sukandi agar segera ditangkap dan ditahan karena telah tertangkap tangan menjual rokok ilegal/non cukai. (Redaksi)