Lampung Utara- Keluarga dari tiga Wartawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mendesak Polisi juga melakukan proses hukum terhadap Sophia sebagai pelaku penjual rokok ilegal.

Demikian hal ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo selaku penasehat hukum keluarga tiga wartawan kepada Narasitimes.com Sabtu 26 Juli 2025.

Ketua LBH Awalindo Samsi Eka Putra mengatakan, pihak keluarga mendesak Satreskrim Polres Lampung Utara segera memproses hukum Sophia.

“Pihak keluarga menuntut Satreskrim melakukan proses hukum terhadap Sophia pemilik kios penjual rokok ilegal,”ujarnya.

Samsi menerangkan sampai saat ini aparat penegak hukum itu tidak melakukan proses hukum terhadap Sophia pelaku penjual rokok non cukai ( ilegal) di wilayah Pasar Senen Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Lanjut Samsi lagi, dalam perkara rokok ilegal ini, Sophia sudah jelas terbukti mengakui menjual rokok tanpa cukai tersebut.

“Bukit videonya ada, Sophia mengakui mengedarkan rokok ilegal dengan alasan tidak mengetahui bahwa rokok itu tidak boleh diperjual belikan,”ucapnya.

Bukan cuma bukti video pengakuan saja, barang bukti rokok ilegal yang diperjual belikan oleh Sophia pun sudah sangat jelas ada.

“Dalam perkara ini tidak ada alasan aparat kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap Sophia. Justru menjadi tanda tanya besar apabila pihak Kepolisian tidak memproses pelaku penjual rokok ilegal,”tandasnya.

Sementara infomasi yang dihimpun Narasitmes.com dari berbagai sumber sanksi hukum siap diberikan kepada setiap pelaku jual rokok ilegal.

Karena peredarannya tidak sah secara hukum, mereka yang memperjualbelikan rokok ilegal tanpa cukai bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara!

Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.

Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok llegal

Sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Berikut adalah penjelasannya:

Pasal 54 UU Cukai

“Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”

Pasal 55 UU Cukai

“Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukkan, maka dapat dikenakan denda hingga 5 (lima) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”

Pasal 56 UU Cukai

“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”

Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum.

Apabila terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka bisa dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Cukai seperti yang disebutkan di atas.