Lampung Utara-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Lampung Utara Wansori. Rabu (13 Agustus 2025)
Sebelum nya Penyidik Kejaksaan telah memanggil Rendy Apriansyah, yang juga adalah Anggota DPRD Lampung Utara. Informasi yang di himpun media ini kedatangan Rendi apriansyah dan wansori, ke kantor kejaksaan Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik pukul 09.30 wib dan keluar dari Kantor kejaksaan negeri Lampura pukul 12: 00 wib.
Sementara disisi lain ketika di konfirmasi Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry royani, S.H membenarkan pemeriksaan dua anggota dewan tersebut.
“Ya benar kita memanggil dua anggota serta melakukan pemeriksaan terhadap Rendi apriansyah Dan Wansori, sebagai saksi dalam kasus Korupsi Proyek Rehab Gedung RSUD Ryacudu Kotabumi,” ujarnya ketika di Hubungi disway
Ketika disinggung mengenai apakah ini pemanggilan kedua terhadap Rendi apriansyah, Dan Wansori, Ready Mart Handry royani, mengatakan bahwa Rendi apriansyah tidak tahu sudah berapa kali, sementara Wansori baru pertama kali.
“Ya untuk Rendy apriansyah tidak tahu sudah berapa kali ini sementara wansori baru satu kali inj ” kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry royani.
Sebelum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung RSUD H. Mayjend Ryacudu Kotabumi pada Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur RSUD H. Mayjend Ryacudu, serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, yang bertindak sebagai
pelaksana lapangan kegiatan, menggunakan perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.
Total pagu anggaran proyek rehabilitasi gedung tersebut mencapai Rp2.398.538.000, yang terbagi Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam sebesar
Rp1.226.982.000
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka disampaikan oleh Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Azhari Tanjung, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Tinggalkan Balasan