Ketapang– Besarnya dana desa yang dialokasikan ke setiap desa di seluruh Indonesia membuka celah bagi kepala desa untuk untk melakukan tindak korupsi.
Hal ini tentu perlu pengawasan baik dari pemerintah pusat dan daerah agar dana desa tidak diselewengkan.
Dugaan penyelewengan dana Desa terjadi di Desa Siantau Raya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang diduga jadi lahan korupsi kepala desa dimulai sejak tahun 2021 sampai dengan 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran narasitimes.com dilapangan, banyak sekali terdapat dugaan praktek korupsi yang terjadi di desa Siantau Raya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai sejak tahun 2021 silam, temuan itu diantaranya:

1. Pembangunan Sumur Bor dengan anggaran Rp 22 juta
2. Pembangunan Sumur Bor Piletip, Rp 17, 888,00.
3. Pembangunan MCK, Rp 10 juta.
4. Pengadaan satu unit Kato untuk penyebarangan, (diduga fiktif) Rp, 46.58.400
5. Penyaluran Modal Rumdes, (diduga fiktif), Rp 254,392.000
6. Penyaluran Modal fiktif, Rp, 365,500.000
7. Penyaluran Modal BUMDES fiktif, Rp 111,108,300.
Jumlah total keseluruhan pada kegiatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp: 1.262.984.700
Tahun anggaran 2022
1. Penyelenggara Desa Kesehatan FIKTIF, Rp. 20.500.000.
2. Pembangunan air bersih mata air Tandon air, air hujan sumur bor Ap tambah tower milik Desa Rp.48.571.000
3. Penyaluran BLT 2 kali terealisasi, 3 kali fiktif
4. BLT Pp. 119.700.000.-
5. BLT Rp.79.200.000.-
6. BLT Rp. 39.900.000-
7. BLT Rp.119.700.000.-
Selanjutnya, pengadaan bantuan Kelompok perikanan Dusun Ranjung Felakar dan Dusun Fei Pandan Rp. 33.956.000.- fiktif.
8. Bantuan bibit perikanan kelompok Dusun Karang Jaya, fiktif Rp 33.956,00
Total anggaran dalam kegiatan tahun 2022, sebesar Rp,496.083.000
Tahun anggaran 2023

1. Pembangunan sumur bor dan mata air tanden penampungan air hujan pem. bangunan Memóra air Dusun Tanjung Setakar Rp. 46.845.000.-
2. Pembangunan Sumur bor air tandon Dusun karang Jaya Rp. 21.44.000.-FIKTIF.
3. Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah-rumah 160 meter, Rp 11.600.000 FIKTIF.
4. Pembangunan jembatan milik Desa / CuRib Rp. 38. 326.000.- FIKTIF.
5. Pembangunan jalan usaha milik tani 400 meter Rp. 155.700,000.- FIKTIF.
6. Penyaluran BLT Rp 49.500.000
Keterangan: 2 kali realisasi, 2 kali fiktif.
Total anggaran: Rp 442.715.000
Tahun Anggaran 2024.
1. Pembangunan Gorong-gorong selokan bok 9 meter, Pembangunan jalan 2 usaha tani Pagu anggaran Rp. 23.850.000 FIKTIF.
2. Pembangunan drainase gorong 3 jalan Usaha tani Rp.23.850.000 FIKTIF.
3. Penyaluran BLT Rp 50.400.000.-
4. Penyaluran BLT Pp. 33.600.000.-
Total keseluruhan anggaran tahun 2024 sebesar Rp182.100.000.-
Fakta-fakta

Dugaan fiktif ini didapat setelah wartawan dari narasitimes.com melakukan penelusuran terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Didapatkan juga adanya potongan penyaluran BLT sebesar Rp 100 ribu perorang, hal ini hasil dari pengakuan warga sebagai penerima BLT
Kemudian, untuk pekerjaan sumur bor tahun pekerjaan 2022 menggunakan mesin besar namun faktanya tidak ada hingga saat ini. Besaran anggaran dalam pekerjaan itu senilai Rp 40 juta lebih.
Pengadaan Kato alat penyebrangan dengan anggaran Rp 46 juta lebih. Namun saat ini keberadaan Kato tidak ada, aparat desa beralasan alat penyebrangan itu tidak ada karena sudah tenggelam disungai.
Selanjutnya terkait kantor Siantau Raya. Sempat dianggaran untuk rehabilitasi tetapi kantor itu akhirnya dijadikan kantor BPD, sedangkan kantor desa justru bertempat di GOR. Dikantor GOR tersebut justru sering digunakan oleh aparatur desa untuk melakukan aktifitas Karaoke.
Kemudian pembangunan MCK dengan anggaran kisaran Rp 30 juta diduga tidak sesuai RAB.
Selanjutnya lagi, ditemukan sumur bor milik pribadi warga, tetapi dijadikan milik desa dan diberi papan pekerjaan oleh desa dengan pagu anggaran Rp 33 juta.
Ditemukan juga adanya pembangunan jembatan dengan nilai Rp 40 juta. Pembangunan jembatan dengan panjang 2 meter kali 3 meter itu bukan dibangun baru. Tetapi hanya dilakukan renovasi.
Diduga Inspektorat Ketapang Lakukan Pembiaran
Inspektorat Kabupaten Ketapang terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan praktek korupsi yang terjadi di desa Siantau Raya. Pasalnya sejak tahun 2021 hingga 2024 hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat tidak sama sekali adanya temuan.
Sedangkan berdasarkan fakta-fakta dilapangan dengan dilengkapi bukti baik data ataupun video sangat jelas ditemukan banyak sekali tindak korupsi yang dilakukan oleh desa Siantau Raya.
Atas dasar itu, muncul spekulasi bahwa Inspektorat Ketapang “Tumpul” tidak bertaji, atau bahkan Inspektorat Ketapang terlibat dalam dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Siantau Raya (Investigasi)
Tinggalkan Balasan