OKU, SUMATERA SELATAN – Proyek pembangunan Jembatan Gantung Multifungsi Tanjung Mantung yang berlokasi di Desa Kebun Jati, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai hampir satu miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU tersebut diduga mangkrak dan tidak menunjukkan progres sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dianggarkan sebesar Rp970.000.000,00 melalui APBD Kabupaten OKU dengan kode tender 6197401 dan dikerjakan oleh CV Chandra Brother. Namun ironisnya, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 2024, hingga awal 2026 kondisi di lapangan hanya memperlihatkan tiang penyangga jembatan tanpa adanya konstruksi lanjutan.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jembatan gantung tersebut sejak awal direncanakan sebagai akses vital untuk menunjang aktivitas warga Desa Kebun Jati dan sekitarnya. Alih-alih memberikan manfaat, proyek tersebut justru meninggalkan kesan terbengkalai.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya.

“Seharusnya jembatan ini sudah bisa digunakan akhir tahun 2024. Tapi sampai sekarang yang ada cuma tiang, tidak ada kelanjutan sama sekali. Kami sebagai warga tentu bertanya-tanya ke mana anggarannya,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan fakta. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa informasi warga tersebut benar adanya. Tidak ditemukan aktivitas pembangunan lanjutan, material utama jembatan, maupun papan informasi progres pekerjaan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan.

Untuk memperoleh kejelasan, tim media mendatangi Sharjumi selaku Kepala Desa Kebun Jati. Saat dikonfirmasi di kediamannya, Sharjumi menegaskan bahwa proyek jembatan gantung tersebut bukan merupakan kegiatan desa.

“Pembangunan itu bukan dari dana desa, melainkan menggunakan anggaran APBD kabupaten,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis asumsi bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek, serta mengarahkan tanggung jawab penuh kepada instansi teknis terkait di tingkat kabupaten.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, tim media kembali berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Dinas PUPR Bina Marga Kabupaten OKU. Tujuannya untuk meminta penjelasan langsung dari Pajar selaku Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Dinas PUPR OKU dan Krisna Wahyudi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Namun sangat disayangkan, kedua pejabat yang berwenang tersebut tidak berada di tempat.

“Pak Pajar tidak ada di kantor, kemungkinan dinas luar. Sementara Pak Krisna Wahyudi kemungkinan sedang di lapangan,” ujar salah satu staf Dinas PUPR kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi, klarifikasi, maupun penjelasan terkait mandeknya proyek jembatan gantung tersebut. Sikap diam ini justru menambah spekulasi dan kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Melihat kondisi tersebut, awak media dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres OKU, Kejaksaan Negeri OKU, Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Penyelidikan tersebut dinilai penting guna memastikan apakah proyek ini dilaksanakan sesuai kontrak, apakah anggaran digunakan sebagaimana mestinya, serta apakah terdapat unsur kelalaian, penyimpangan, atau bahkan dugaan tindak pidana korupsi.

Masyarakat Desa Kebun Jati berharap adanya keterbukaan informasi, pertanggungjawaban dari pihak terkait, serta kepastian kelanjutan pembangunan. Mereka menilai proyek ini jangan sampai menjadi monumen kegagalan pembangunan yang hanya menyisakan tiang penyangga tanpa manfaat nyata bagi rakyat.

(Tim)