Lampung Utara- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung gerak cepat mengungkap dugaan keterlibatan oknum Polisi membekingi peredaran ‘Rokok Ilegal’.

Terbaru, Bid Propam yang memiliki tugas mengawasi dan memastikan disiplin, etika, serta moral anggota moril mulai melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor yakni Samsi Eka Putra 7 Agustus 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Markas Kepolisian Resort Lampung Utara. Kepada Narasitimes.com Samsi Eka Putra mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Lampung yang mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan oknum Polisi Bekingi rokok ilegal.

“Secara garis besarnya saya mengapresiasi kinerja jajaran Bid Propam Polda Lampung untuk mengungkap dugaan oknum polisi membekingi peredaran rokok ilegal,”ucapnya Sabtu 9 Agustus 2025.

Samsi berharap persoalan ini bisa segera terungkap dengan terang benderang,”Harapan kita segera terungkap, dan sekali lagi kita sangat apresiasi kinerja Bid Propam Polda Lampung untuk mengungkap dugaan tersebut,”kata Samsi

Disisi lain, Samsi menambahkan pihaknya juga melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara ke Kabag Wassidik Polda Lampung.

Pelaporan ke Wassidik ini kata Samsi merujuk pada fungsi dan kegiatan pemantauan, evaluasi, pembinaan, serta koreksi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memastikan sesuai hukum dan meningkatkan profesionalisme.

“Jadi kita merasa bahwa penetapan client kita sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara kemarin tidak adil. Oleh karenanya kita melaporkan permasalahan ini ke Kabag Wassidik Polda Lampung,”pungkasnya

Sebelumnya diberitakan Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, diduga dibekingi oleh oknum Polisi.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya salah satu toko kelontongan milik Sophia yang beralamatkan di wilayah Pasar Senen , Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara terbukti dan mengakui menjual rokok tanpa cukai alias ilegal namun bebas dari jerat hukum.

Terbongkarnya, kios kelontongan milik Sophia menjual rokok ilegal setelah tiga jurnalis melakukan investigasi.

Hasil investigasi itu, Sophia selaku pemilik kios mengakui bahwa dirinya menjual rokok tanpa cukai, dengan dalih tidak mengetahui bahwa, rokok tanpa cukai tersebut tidak boleh diperjual belikan.

Namun sangat disayangkan, justru ketiga Jurnalis yang melakukan investigasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Utara dengan sangkaan tindak pidana pemerasan.

Sementara Sophia pemilih kios dan juga pelaku penjual rokok ilegal tidak sama sekali tersentuh oleh hukum.

Atas dasar itu, keluarga dari tiga Jurnalis yang kini ditetapkan sebagai tersangka melaporkan Oknum anggota Kepolisian Polres Lampung Utara berpangkat Aipda A dan juga oknum Anggota Polda Lampung berpangkat Kompol S ke Bid Propam Polda Lampung.

“Kita melaporkan Oknum anggota Polres Lampung Utara inisial A dan oknum anggota Polda Lampung inisial S atas dugaan membekingi peredaran rokok ilegal oleh pemilik kios Sukandi dan juga Sophia,” kata Ketua LBH Awalindo Lampung Utara sekaligus Penasehat Hukum ketiga Jurnalis Samsi Eka Putra