SITUBONDO – Program ketahanan pangan yang diwajibkan minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, kini menuai sorotan.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan sektor pangan di tingkat desa justru diduga dijadikan ajang “bancaan” oleh oknum tertentu.

Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah kegiatan yang dibiayai dari alokasi dana ketahanan pangan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bahkan, ada dugaan pelaksanaan program hanya formalitas, sementara manfaatnya tidak benar-benar dirasakan warga.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut, Kepala Desa Panji Kidul, Budiono, yang terkenal dengan sebutan Oon, terlihat enggan memberikan jawaban tegas, Senin 29 September 2025.

Ia memilih menghindar dan tidak merespons pertanyaan wartawan. Sikap bungkam itu semakin memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.

Aktivis Tapal Kuda, menilai, dugaan bancakan dana ketahanan pangan harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan, Inspektorat dan Kejaksaan harus segera turun tangan. Dana desa itu uang rakyat, jangan sampai hanya jadi bancakan elite desa,” ujar salah satu aktivis.

Hingga kini, masih menunggu kejelasan dari pemerintah desa Panji Kidul terkait realisasi anggaran ketahanan pangan tersebut.

Bersambung. . . . . .