SITUBONDO – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu oknum pejabat Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Situbondo, berinisial IR (laki-laki) dengan seorang perempuan berinisial PN akhirnya terbantahkan.

Kabar hubungan terlarang yang sempat mencuat dibeberapa media online dan kalangan masyarakat umum itu katanya tidak benar.

Melalui kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H.,. Seorang perempuan inisial PN angkat bicara dan menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh suaminya hanya didasari rasa cemburu tanpa bukti.

“Tudingan tersebut tidak memiliki dasar sama sekali. Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan,” ujarnya.

Lebih jauh, PN mengungkapkan bahwa, justru dirinya pernah melaporkan sang suami terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia menyebut memiliki bukti yang kuat, mulai dari luka-luka hingga hasil visum yang tercatat dalam laporan resmi.

“Jangan dibalik seolah-olah saya yang salah. Padahal, saya punya bukti laporan KDRT dengan luka-luka yang sempat saya alami. Itu semua sudah saya serahkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

PN juga menjelaskan bahwa rumah tangganya saat ini sudah tidak harmonis. Dirinya mengaku tengah menjalani proses hukum untuk mengurus perceraian.

“Sekarang saya sudah pisah ranjang dengan suami, dan proses surat cerai sedang berjalan,” imbuhnya, Jumat 03/10/2025.

Soal foto PN kedapatan jalan bareng naik motor dengan IR, dia mengungkapkan kalau itu hanya mengantarkan saat pulang kerja, IR kasian kebetulan ketemu mitra kerjanya perempuan pulang malem.

“Ya, itu hanya mengantarkan saja mas, itupun tidak berdua melainkan bertiga IR bonjeng temennya, sedang saya naik motor sendiri, dimana tanda-tanda perselingkuhan,” tutupnya PN.

Dengan klarifikasi ini, isu dugaan perselingkuhan yang sempat beredar luas dinilai hanya bentuk pelampiasan emosi suami PN yang kecewa atas kasus KDRT yang pernah dilaporkan.