Lampung Utara- Penyidik dan Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Lampung Utara dilaporkan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Lampung.

Pelaporan ini dilakukan Direktur Kabupaten LBH Awalindo yang merupakan penanggung jawab dari tiga tersangka, sekaligus tim investigasi gabungan YLBHK-Awalindo yang bertugas untuk melakukan investigasi menelusuri adanya informasi peredaran rokok ilegal di wilayah sungkai Utara.

Direktur Awalindo Kabupaten Lampung Utara Samsi Eka Putra menyampaikan pelaporan ini dilakukan karena dianggap tidak profesional dalam menangani perkara yang menjerat para client nya.

“Kita melaporkan penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Lampung Utara ke Wassidik Polda Lampung karena kita anggap tidak profesional dalam memproses perkara tersebut,”kata Ketua LBH Awalindo Samsi Eka Putra Sabtu 9 Agustus 2025.

Menurut Samsi, ketidak profesional itu dapat dilihat dari proses laporan yang dinilai terkesan berat sebelah.

“Karena pihak tersangka juga telah membuat laporan dumas terkait adanya tertangkap tangan Ibu Sofia (pihak Pelapor) menjual rokok ilegal tanggal 27 Januari 2025 yang tidak pernah ditindaklanjuti,”ujar Samsi

Selain itu lanjut Samsi Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara juga mengenyampingkan hak dan kepentingan tersangka.

Tersangka kata Samsi tidak pernah diberikan kesempatan untuk membuktikan laporannya di Polres Lampung Utara.

“Tersangka telah dipanggil atas jabatan mereka selaku kabiro media online yang artinya hal ini menyangkut profesi sebagai wartawan. Tetapi penyidik memeriksa mereka tanpa izin ataupun rekomendasi dari dewan pers sebagaimana undang-undang nomor 40 tahun 99 tentang pers,”ucap Samsi

Selain itu penyidik juga tidak mau memberikan kesempatan kepada terlapor untuk dikomprontier keterangannya dengan korban dan pelapor.

“Padahal jelas-jelas keterangan pelapor menyatakan kerugian 10 juta sementara korban menyatakan telah memberi uang 15 juta rupiah,”urainya.

Samsi menambahkan antara pelapor dan korban sudah jelas memberikan keterangan yang berbeda tetapi penyidik tidak mau memberikan kesempatan kepada tersangka untuk dikomprontier terlebih dahulu keterangannya.

“Dengan demikian maka ketua LBH awalindo Lampung Utara menganggap bahwa kasus ini dipaksakan penyidik sudah tidak netral lebih mengedepankan kepentingan pelapor dan korban tidak lagi menggunakan asas keadilan dan asas praduga tak bersalah,”pungkasnya.