Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampung Utara melaporkan Beacukai Provinsi Lampung ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Selasa 12 Agustus 2025.
Pelaporan ini terkait tidak ditindak lanjutinya laporan LBH Awalindo soal peredaran rokok ilegal di Lampung Utara.
Ketua LBH Awalindo Samsi Eka Putra mengatakan pihaknya melaporkan Beacukai Lampung ke Irjen Kemenkeu.
“Hari ini kita melaporkan Beacukai Lampung ke Irjen Kemenkeu,”ucap Samsi
Samsi menjelaskan, hal ini dilakukan karena Beacukai Lampung tidak menindaklanjuti laporan LBH Awalindo terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Menurut Samsi dalam laporan yang dilayangkan ke Beacukai Lampung sudah sangat jelas alamat dan bukti bukti terkait peredaran rokok ilegal.
Namun tidak ada tindak lanjut dari Beacukai Lampung. Hal ini kata Samsi terindikasi ada dugaan Beacukai Lampung terlibat dalam peredaran rokok Ilegal di Kecamatan Sungkai Utara.
“Alamat penjual (rokok ilegal) atas nama Sopiah sudah sangat jelas, bukti bukti pun sudah ada, kenapa Beacukai tidak melakukan tindak lanjut. Sementara Beacukai sering melakukan rajia-rajia ditempat lainnya. Oleh karenanya kami menduga ada keterlibatan Beacukai Lampung dalam peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara,”pungkasnya.
Sementara itu, Frans perwakilan Irjen Kemenkeu mengucapkan atas informasi dan laporan yang diberikan LBH Awalindo.
Lanjut Frans, laporan yang diberikan oleh LBH Awalindo akan langsung diproses secara administratifnya.
Dalam prosesnya sambung dia akan dimasukan kedalam sistem. Pelapor akan diberikan username dan juga pasword untuk melihat perkembangan laporan.
“Prosesnya akan kami masukan di sistem, terkait penanganannya kami sesuaikan dengan bobotnya dan tidak bisa dijanjikan berapa hari penanganannya,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan