Lampung Utara- Keluarga Tiga Wartawan yang tengah berhadapan dengan kasus hukum di Polres Lampung Utara merasa keberatan dengan narasi atau statemen yang dikeluarkan oleh Satreskrim Lampung Utara.
Pihak keluarga menilai narasi tersebut menyesatkan, dan akan melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara, ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung (Bid Propam).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Kabupaten Lampung Utra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mengungkapkan, pihak keluarga ketiga wartawan yang disangkakan melakukan pemerasan akan melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara atas dugaan memberikan keterangan palsu dan narasi menyesatkan saat konferensi pers terkait penangkapan tiga Wartawan Online.
Menurut Ketua LBH Awalindo Samsi Eka Putra pemberitaan yang beredar adalah pengalihan opini. Narasi yang dibangun oleh kasat Reskrim dalam pemberitaan tersebut jelas ini menyudutkan tersangka.
Ia menilai keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim dalam pemberitaan tersebut itu bukanlah peristiwa yang sebenarnya.
Statement tersebut sebuah karangan bebas, fiksi belaka yang telah menyampingkan asas praduga tak bersalah hak para tersangka dengan pemberitaan itu maka tersangka sudah divonis bersalah sebelum ada pembuktian.
“Dan ini adalah pelanggaran HAM, dikarenakan proses hukumnya masih panjang dan sebenarnya belum layak dijadikan tersangka,”ucapnya Rabu 23 Juli 2025
“Kita akan membawa permasalahan ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung,”tegasnya.
Ia mengatakan, peristiwa yang sebenarnya belum terang benderang karena ada tiga keterangan yang berbeda antara pelapor dan korban dengan keterangan terlapor.”Namun para terlapor sudah saat ini di tetapkan sebagai tersangka,”sesalnya.
Lanjut Samsi lagi dalam pemberitaan yang beredar jelas menyebutkan bahwa pada saat itu ibu Sofia berada di tokonya sendirian karena merasa takut dia memberi para oknum wartawan tersebut uang 15 juta.
Narasi tersebut sebenarnya memperjelas bahwa ibu Sofia tidak ada saksi yang melihat peristiwa pengancaman dan pemaksaan yang dilakukan oleh para tersangka kepada ibu Sofia sehingga dia terpaksa memberikan uang 15 juta Karena diancam mau dilaporkan ke Polda Lampung.
“Sebab ibu Sophia pada saat itu sendirian, tidak ada saksi yang mengetahui hal itu. Maka Ini jelas karangan bebas yang sengaja dibuat untuk menyudutkan tersangka agar seolah-olah situasi saat itu ibu Sofia sangat terancam,”bebernya
“Padahal yang sebenarnya para tersangka tidak pernah melakukan pengancaman kalau melihat bukti rekaman pada saat mereka berbincang-bincang dengan ibu Sofia terlihat ibu Sofia sangat rileks dan santai mereka berbincang-bincang dengan ramah tamah karena para tersangka hanya konfirmasi terkait adanya rokok non cukai yang ada di warung tersebut dan dijual oleh ibu Sofia,”tambahnya.
Selain itu Samsi juga menyoroti isi pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada barang bukti berupa uang Rp 15 juta dan rokok 3 slop jenis Rastel dan GP (non cukai)
Dengan demikian maka jelas bahwa 3 slop rokok itu adalah jenis rokok ilegal / non cukai yang saat itu ada banyak di dalam warung ibu sopiah dan dijual.
Artinya ibu tersebut memberikan uang Rp 15 juta bukan karena dipaksa, tetapi memohon ketakutan karena menyadari menjual rokok ilegal sehingga diduga berupaya menyogok, menyuap para tersangka agar tidak memberitakan atau mengekspos apa yang mereka temukan di dalam warung tersebut.
Atas dasar tersebut dapat disimpulkan Ini adalah bukti autentik dan fakta yang tak terbantahkan bahwasanya warung ibu Sofia tersebut benar sebagai penjual bahkan sebagai distributor rokok ilegal dengan bukti fisik 3 slop rokok yang dijadikan barang bukti.
“Dan ada rekaman video serta foto-foto hasil kunjungan konfirmasi rekan-rekan wartawan yang telah diserahkan kepada penyidik,”terangnya.
Bahkan lanjutnya lagi setelah rekan-rekan wartawan yang telah ditersangkakan tersebut mendapat data berupa foto dan video serta 3 slop sampel rokok dan uang 15 juta sebagai bukti suap dari ibu Sofia telah dibawa oleh mereka ke Polres Lampung Utara untuk dijadikan barang bukti dan mereka melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di desa Negara Ratu.
Namun karena program sistem pelaporan di SPKT tidak bisa menginput laporan tentang peredaran rokok ilegal mereka disarankan agar membuat Dumas. Dan sampel rokok serta uang 15 juta tersebut tidak mau diterima oleh anggota yang bertugas pada saat itu.
Keesokan harinya rekan-rekan yang telah di tersangkakan tersebut melapor temuan tersebut ke Bea Cukai Lampung di Bandar Lampung.
Pada saat itu petugas Bea Cukai menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Namun mereka tidak memberikan bukti telah melapor dan tidak mau menerima barang bukti yang diberikan oleh para tersangka
“Dan hari berikutnya rekan-rekan wartawan tersebut membuat laporan pengaduan masyarakat melalui LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara. Namun laporan tersebut sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan