Bandar Lampung- Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, diduga dibekingi oleh oknum Polisi.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya salah satu toko kelontongan milik Sophia yang beralamatkan di wilayah Pasar Senen , Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara terbukti dan mengakui menjual rokok tanpa cukai alias ilegal namun bebas dari jerat hukum.

Terbongkarnya, kios kelontongan milik Sophia menjual rokok ilegal setelah tiga jurnalis melakukan investigasi.

Hasil investigasi itu, Sophia selalu pemilik kios mengakui bahwa dirinya menjual rokok tanpa cukai, dengan dalih tidak mengetahui bahwa, rokok tanpa cukai tersebut tidak boleh diperjual belikan.

Namun sangat disayangkan, justru ketiga Jurnalis yang melakukan investigasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Utara dengan sangkaan tindak pidana pemerasan.

Sementara Sophia pemilih kios dan juga pelaku penjual rokok ilegal tidak sama sekali tersentuh oleh hukum.

Atas dasar itu, keluarga dari tiga Jurnalis yang kini ditetapkan sebagai tersangka melaporkan Oknum anggota Kepolisian Polres Lampung Utara berpangkat Aipda A dan juga oknum Anggota Polda Lampung berpangkat Kompol S ke Bid Propam Polda Lampung.

“Kita melaporkan Oknum anggota Polres Lampung Utara inisial A dan oknum anggota Polda Lampung inisial S atas dugaan membekingi peredaran rokok ilegal oleh pemilik kios Sukandi dan juga Sophia,” kata Ketua LBH Awalindo Lampung Utara sekaligus Penasehat Hukum ketiga Jurnalis Samsi Eka Putra

Selain melaporkan Dua oknum Polisi tersebut, keluarga dari tiga Jurnalis itu juga menuntut profesional kinerja jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara terkait tidak diprosesnya Sophia sebagai pelaku penjual rokok ilegal.

Pihak keluarga merasa hak-hak para tersangka dikesampingkan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara. Satreskrim Lampung Utara justru mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu dan menutup-nutupi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sungkai Utara Lampung Utara.

“Kita mendampingi keluarga dari tiga wartawan yang sedang berhadapan dengan hukum di Polres Lampung Utara mendatangi Bid Propam Polda Lampung. Tujuannya ialah menuntut ke profesional kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara para tersangka,”kata Samsi Eka Putra  Ketua LBH Awalindo sekaligus Penasehat Hukum ketiga wartawan.

Samsi menilai bahwa perkara tersebut sangat dipaksakan karena penyidik dan penyidik pembantu telah menyampingkan hak-hak dan kepentingan para Tersangka.

“Proses hukum tersebut tidak netral karena Sat Reskrim Polres Lampung Utara tidak memproses laporan tentang adanya penyimpanan dan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh pelapor dan korban. Yaitu Sukandi dan ibu Sophia,”jelasnya.

Padahal menurut Samsi secara resmi sudah ada laporan DUMAS yang di sampaikan ke satreskrim melalui staf KASIUM Polres Lampung Utara.

Selain daripada itu, hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka sangat jelas dapat membuktikan bahwasanya di toko milik ibu Sophia yang bertindak seolah-olah menjadi korban dalam laporan tersebut memang benar menyimpan dan menjual rokok ilegal /non cukai dengan jumlah yang banyak. Dirumah dan di tokonya.

“Namun Sat Polres Lampung Utara tidak pernah menggubris laporan tersebut bahkan terus menekan laporan laporan Sukandi untuk segera ditingkatkan ke tingkat sidik dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka yang saat ini telah ditahan oleh Polres Lampung Utara,”ujarnya.

Padahal sejatinya lanjut Samsi pelapor adalah pelaku kejahatan yang nyata-nyata menjual rokok ilegal tanpa hak dan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Namun karena ketidaknetralan Sat Reskrim Lampung Utara maka Sukandi dan ibu Sophia seakan-akan orang yang tidak berdosa dan dilindungi kepentingannya sehingga sampai saat ini masih terus melakukan penyimpanan dan penjualan rokok ilegal secara masif dan besar-besaran.

Dengan hal yang demikian itu maka tidak  berlebihan kiranya kalau masyarakat curiga bahwa Oknum Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama ini terlibat erat dalam transaksi rokok ilegal dan juga selalu menerima setoran gratifikasi hasil kejahatan penjualan rokok ilegal dari Sukandi dan ibu Sophia